[BREAKING] PERMOHONAN 0% SUDAH DITERIMA MK!

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menggugat ketentuan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan Presiden 0 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tepatnya hari Selasa 7 Desember 2021, Ferry Juliantono sebagai pemohon didampingi kuasa hukumnya Refly Harun mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan judicial review, dan permohonannya telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Tujuan kedatangan mereka adalah untuk meminta penghapusan syarat pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi nol persen.

Menurut Refly Harun, presidential threshold hanya menjadikan demokrasi kriminal, demokrasi jual-beli perahu, demokrasi yang menggunakan kekuatan finansial untuk memenangkan kompetisi pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Mudah-mudahan perjuangan kita berhasil untuk menjadikan presidensial threshold 0 persen itu menjadi kemenangan rakyat. Jadi bukan untuk kepentingan pemohon tapi untuk kepentingan kita semua. Biar kita bisa mendapatkan calon calon presiden yang amanah, bermutu di 2024 mendatang, dengan memberikan slot lebih banyak kepada calon-calon siapapun dia," ujar Refly Harun.

Ferry Juliantono sebagi pemohon mengatakan, ini ikhitiar kita dan perjuangan kita bersama, saya didampingi dengan Refly Harun ingin menempuh jalur untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi, supaya nanti segera disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi dan kita bisa menangkan Presidensial Threshold ini menjadi 0 persen.

"Rakyat punya pilihan lebih banyak calon-calon pemimpin bangsa, dan calon-calon presiden dan Insya Allah mendapat pemimpin nasional yang lebih baik lagi. Makasih mohon doa dan dukungannya, salam 0%!!" ujar Ferry Juliantono.

[Video]
Baca juga :