SEBENARNYA hukuman 4 bulan Penjara buat Rachel Vennya (RV) dengan masa percobaan delapan bulan bagi saya biasa saja.
Apa sih kesalahan RV?
Oh, dia kabur dari kewajiban Karantina!
Ok. RV melanggar aturan Prokes Pandemi Covid 19. Tapi....
"Bung, Presiden kalian, yang digaji oleh Negara, bolak-balik membuat keramaian. Lempar-lempar hadiah sehingga masyarakat berkerumun berebutan. Apa bukan Pelanggaran Prokes?"
"Tapi RV baru dari Perjalanan Luar Negeri bang?"
"Ok. Kalau begitu seharusnya LBP juga harus dihukum. Karena memperbolehkan masuknya TKA dari China. Padahal sumber virusnya dari Negara sana kan?"
"Tapi RV melakukan penyuapan bang?"
"Maaf, menurut anda kalau mau masuk jadi Pol**, Ten*, HN* dan bahkan jadi Hak** dan Jak** apa tidak ada yang pakai suap...?"
Jadi ayo kita berhenti bersifat munafik. Hukum di Negeri ini belum bisa jadi Panglima. Masih lebih sering digunakan jadi ALAT untuk MENGGEBUK LAWAN. Makanya hukum jadi tumpul ke kawan tapi sangat tajam untuk menikam lawan.
Contohnya IB HRS. Apa sih kesalahan beliau?
Kalaupun ada Pelanggaran beliau, tapi itu bukan apa-apa kalau dibandingkan pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat Negara yang dengan terang-terangan menimbulkan keramaian.
Namanya ada lempar-lempar hadiah, ya wajar masyarakat datang berebutan. Apalagi masyarakat miskin yang sudah sangat bahagia dapat sekantong beras.
Jadi ngga usah pakai acara pembelaan menyebut beliau adalah Pemimpin yang dicintai rakyat sehingga masyarakat datang berkerumun.
Lha, IB HRS juga Ulama yang sangat dicintai umat. Sepanjang sejarah berdirinya Negeri ini, baru beliau Tokoh Ulama yang disambut berduyun-duyun oleh masyarakat. Padahal ngga ada acara lempar-lempar hadiah lo!
Kesalahan IB tidak ada apa-apanya kalau dibandingkan kebijakan Pejabat Rakus yang tetap bersikeras memperbolehkan Tenaga Kerja Asing yang berasal dari Sumber Virus yang tetap berdatangan memasuki Negara ini. Rakyat sendiri dibatasi tapi rakyat asing bebas datang melenggang.
Jadi dengan bebasnya RV, justru semakin membuka mata masyarakat kalau kasus yang dituduhkan ke Habib Rizieq adalah kasus pesanan. Kesalahan beliau memang dicari-cari.
Andai saja dulu tidak ada Pelanggaran Prokes, saya tetap yakin akan direkayasa sebuah kasus untuk mengkriminalisasi beliau.
Alasan Hakim RV ngga perlu masuk Penjara karena bersikap baik juga paling alasan gombal. Sama seperti ketika Jaksa Pinangki diberikan hukuman ringan dengan alasan masih punya anak kecil.
Lucukan?
Kalau belum lucu, ya lihat saja ketika Juliari Batubara juga dihukum ringan dengan alasan dia sudah dibully oleh masyarakat.
IB HRS bukan cuma dibully. Tapi juga bolak-balik dikriminalisasi. Pengawalnya malah pada syahid ditembak. Tapi beliau tetap saja dihukum berat.
Inilah akibat sistem ketatanegaraan kita yang masih amburadul. Katanya ada trias politica. Pemisahan tiga kekuasaan. Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Hakim selalu berkata "atas nama Negara". Padahal Presiden selain sebagai Kepala Eksekutif juga jadi Kepala Negara.
Mahkamah Agung berisi orang-orang yang dipilih oleh Legislatif dan kemudian ditetapkan oleh Presiden. Sedangkan Legislatif berisi perwakilan-perwakilan Partai yang seringkali Ketuanya adalah Anggota Kabinet dari Presiden.
Apa tidak sebuah lelucon politik yang menggelikan?
(Azwar Siregar)