[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman, menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Gubernur DKI Jakarta menarik revisi UMP DKI 2022.
Menurut dia, revisi tersebut telah melanggar PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kalau tidak urung, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN,” kata Nurzaman ketika dihubungi Republika, Ahad (19/12/2021).
Dia menyebut, adanya revisi dari Anies soal UMP di DKI, akan berdampak besar secara nasional. Pasalnya, dikhawatirkan kepala-kepala daerah lain juga akan mengikuti langkah dari Anies untuk menaikkan UMP yang telah diatur Pemerintah Pusat. Oleh sebab itu, pihaknya mengklaim tidak akan tinggal diam dengan adanya keputusan sepihak dari Pemprov DKI.
“Jangan ajarkan kami langgar regulasi,” katanya.
Hal berbeda disampaikan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi upaya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang merevisi kenaikan UMP DKI. Dia memandang, langkah dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, merupakan upaya untuk membela kepentingan buruh dan pekerja.
Jika merujuk pada pemberitahuan resmi dari Pemprov DKI, menurutnya, langkah merevisi UMP itu telah melalui prosedur yang benar.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 ini menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen)” kata Aziz kepada Republika, Ahad (19/12/2021).
Dari dua variabel itu, kata dia, ada hasil 5,1 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022. Dengan adanya hasil itu, dia berharap bisa menimbulkan efek domino bagi perekonomian di DKI ke depannya.
Ditanya tuntutan Apindo untuk menempuh jalur PTUN, atau menarik revisi UMP Anies, dia meminta Apindo mempertimbangkannya lagi. Utamanya, ketika kenaikan UMP itu dinilai Aziz sebaiknya dilihat secara positif.
“Saya kira kita harus memandang kenaikan ini dengan nada positif agar perekonomian juga meningkat,” jelas dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667. Dengan demikian, UMP DKI pada 2022 berdasarkan revisi tersebut sebesar Rp4.641.854.
Anies mengatakan, kenaikan UMP ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," ucap Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/12/2021).
Anies menegaskan, kebijakan ini dilakukan setelah adanya kajian ulang dan pembahasan kembali dengan semua pemangku kepentingan terkait.
Dia juga menambahkan, azas keadilan menjadi dasar penting Anies merevisi formulasi kenaikan upah bagi para buruh. Nilai kenaikan upah, dinilai Anies cukup untuk kebutuhan sehari-hari seperti daging ayam, telur, susu, beras.
Anies juga menyampaikan, kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 5,1 persen merupakan angka yang layak sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja yang turut berkontribusi dalam perekonomian Jakarta kala pandemi.
"Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua”, tutur Anies.(*)