[PORTAL-ISLAM.ID] Kritikan dilempar asosiasi pengusaha kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena telah merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.
Anies mengubah kenaikan UMP dari awalnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Pada tahun 2021, UMP DKI sebesar Rp4.416.186. Jika naik 0,85 persen atau sebesar Rp37.749, UMP 2022 menjadi Rp4.453.935. Lalu, saat Anies menaikkan 5,1 persen atau Rp225.667, maka UMP DKI tahun depan menjadi Rp4.641.854.
Saat mendapat krtitik hingga protes dari kaum pengusaha soal revisi kenaikan UMP, Anies tak gentar. Ia justru menjawab alasan perubahan kenaikan UMP dengan menjabarkan logikanya.
Anies menuturkan, keputusan merevisi kenaikan UMP berasal dari perasaannya yang terganggu melihat hasil formula UMP yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan.
Formula ini menghasilkan angka kenaikan UMP 0,85 persen. Anies mengaku heran, disaat kondisi perekonomian mulai pulih akibat pandemi, kenaikan UMP menghasilkan angka yang kecil.
"Tahun ini ketika kita gunakan formula yang digunakan oleh Kementerian Tenaga Kerja keluarnya 0,8 persen. Bayangkan, kondisi ekonomi yang sudah lebih baik pakai formula malah keluarnya angka 0,8 persen. Kan itu mengganggu rasa keadilan bukan?" ungkap Anies saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 20 Desember.
"Karena itulah kita kaji dari inflasi dan pertumbuhan (ekonomi), sehingga akhirnya keluar angka 5,1 persen," lanjut dia.
Padahal, kata Anies, kenaikan UMP pada tahun 2021 yang diputuskan di akhir tahun 2020 saja bisa mencapai 3,3 persen. Saat itu, kondisi pandemi sudah melanda. Karenanya, ia ingin formula penetapan UMP bersifat objektif.
"Saya ingin sampaikan ke semua cobalah objektif. Tahun lalu yang sulit saja itu 3,3 persen. Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masak kita masih mengatakan 0,8 itu sebagai angka yang pas? ini akal sehat aja nih," jelas Anies.
Kritikan pengusaha hingga ancaman menggugat
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memprotes kebijakan Anies merevisi besaran kenaikan UMP 2022 yang semula hanya 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar regulasi pengupahan terkait revisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
"Di dalam hal ini, kami melihat bahwa kepala daerah, Gubernur DKI Jakarta, telah melanggar regulasi pengupahan yaitu yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ucap Hariyadi.
Hariyadi menuturkan Anies melanggar ketentuan dalam PP Pengupahan, khususnya Pasal 26 tentang Tata Cara Perhitungan Upah Minimum; Pasal 27 mengenai UMP; serta Pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum yang seharusnya untuk provinsi selambatnya pada 21 November 2021 lalu.
Hariyadi mendesak Anies untuk menarik kembali keputusan revisi kenaikan UMP sebesar 5,1 persen. Jika tidak, Apindo bakal menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kami akan menggugat hasil revisi itu ke PTUN dan dikoordinasikan Apindo DKI. Mengenai itu kami menunggu dulu Pergubnya sebelum dilanjutkan ke PTUN," tegasnya. [voi]