ANIES vs PENGUSAHA

[PORTAL-ISLAM.ID]  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. 

Dengan begitu, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 resmi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan pada tahun depan.

"Menetapkan UMP 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan," tulis putusan kesatu aturan yang ditetapkan pada 16 Desember 2021 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (27/12/2021).

Anies menyatakan ketentuan besaran upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022. 

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP," ungkap putusan keempat.

Sementara pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari besaran UMP 2022 dilarang mengurangi atau menurunkan pemberian upah kepada pekerja.

Sanksi Bagi Pengusaha Yang Melanggar

Bila ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. 

"Perusahaan yang melanggar ketentuan dalam diktum ketiga, keempat dan kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anies.

Di sisi lain, ketentuan besaran UMP DKI 2022 ini disebutnya sesuai dengan pedoman pelaksanaan UMP selama pandemi covid-19.

"Ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta," jelas putusan ketujuh.

Kadin Sebut Revisi UMP DKI Tidak Sah

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji menyebut revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI yang ditetapkan Gubernur Anies Baswedan tidak sah, karena ditetapkan setelah 21 November 2021.

"Tanggal 21 November adalah UMP yang sah, kalau tanggal selain dari tanggal yang sudah ditentukan ya berarti tidak sah," ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/12/2021).

Apalagi, ia menyebut revisi UMP ibu kota bukanlah keputusan pemerintah provinsi, melainkan keputusan Anies Baswedan.

"Kenaikan upah DKI Jakarta menjadi Rp4.641.854 bukan keputusan Pemerintah DKI Jakarta, tetapi itu adalah keputusan Pak Anies Baswedan karena yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta," ujar Adi menegaskan.

Menurutnya, formula upah minimum yang sah seharusnya mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Instruksi Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta penetapan UMP paling lambat dilakukan sebelum 21 November 2021, sementara Anies menetapkan setelah tanggal tersebut.

Adi menilai ketetapan yang dibuat Anies memberikan dampak yang tidak baik kepada masyarakat dan hukum.

"Pak Anies Baswedan sudah menetapkan UMP lagi jilid ke 2, ini jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terhadap kepatuhan dan kepastian hukum di Indonesia," imbuhnya.

Ia pun menjelaskan bahwa UMP yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan upah yang diberikan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan atau satu tahun.

Pihaknya mengklaim akan tetap patuh dan taat terhadap peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Ia menegaskan bahwa kalangan pengusaha tetap akan menjalankan aturan upah yang ditetapkan sebelum 21 November.

Sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Dengan begitu, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI pada tahun depan resmi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan pada tahun depan.

Dengan demikian, keputusan Anies pada November lalu yang sudah sempat menetapkan besaran UMP DKI 2022 naik Rp37.749 atau 0,85 persen dibatalkan.

(CNNIndonesia)
Baca juga :