[PORTAL-ISLAM.ID] Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 ternyata bisa berefek domino pada daerah lain.
Sejumlah buruh melakukan aksi demo di beberapa wilayah menuntut gubernur lain mengikuti langkah Gubernur Anies.
Salah satunya di provinsi Banten.
Rabu kemarin, Serikat buruh dan pekerja melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim merevisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, aksi unjuk rasa dilakukan untuk menuntut Gubernur Banten merevisi UMK tahun 2022 seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Aksi terkait agar Gubernur merevisi UMK 2022. Tuntutan kita naik 5,4 persen atas dasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kemarin saja Gubernur Anies Baswedan sudah menandatangani revisi SK UMP," kata Intan ditemui wartawan di lokasi aksi unjuk rasa, Rabu (22/12/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667. Dengan demikian, UMP DKI pada 2022 berdasarkan revisi tersebut sebesar Rp4.641.854.
Anies mengatakan, kenaikan UMP ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," ucap Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/12/2021).
Anies menegaskan, azas keadilan menjadi dasar penting merevisi formulasi kenaikan upah bagi para buruh. Nilai kenaikan upah, dinilai Anies cukup untuk kebutuhan sehari-hari seperti daging ayam, telur, susu, beras.
Anies juga menyampaikan, kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 5,1 persen merupakan angka yang layak sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja yang turut berkontribusi dalam perekonomian Jakarta kala pandemi.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan gubernur di daerah lain berpotensi melakukan langkah serupa mengubah kebijakan dengan menaikkan UMP di atas ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah pusat berdasar undang-undang cipta kerja.