Angkat Novel Baswedan Cs jadi ASN, Kapolri Digugat, Tebak Siapa Penggugatnya? Jangan Kaget!

[PORTAL-ISLAM.ID] Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan digugat karena mengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Seperti diketahui, 44 dari 57 pegawai eks KPK menerima untuk diangkat sebagai ASN Polri.

Rencana gugutan terhadap Kapolri itu rencananya dilayangkan sejumlah advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara).

Caranya, yakni mengajukan uji formil dan materiil Peraturan Kepolisian RI Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri, ke Mahkamah Agung (MA).

Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan, proses pembuatan dan substansi aturan tersebut bertentangan dengan sejumlah UU.

Yakni UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri, UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perudangan-Undangan.

Menurut Petrus, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, maka pengadaan dan pengangkatan ASN di lingkungan instansi pemerintah, hanya boleh diselenggarakan oleh dan menjadi wewenang BKN Cq. Badan Pembina Kepegawaian.

“Polri merupakan instansi Pemerintah pengguna SDM yang dihasilkan oleh BKN melalui Badan Pembina Kepegawaian,” ujarnya, Rabu (8/12/2021).

Karena itu, pihaknya menilai bahwa Kapolri tidak memiliki kewenangan memproses dan mengangkat sendiri ASN dan membuat peraturan perundangan sendiri sebagai dasar hukumnya.

Meskipun perundangan itu khusus untuk mengangkat 57 eks pegawai KPK yang sudah dinyatakan tidak lulus tes menjadi ASN oleh BKN.

Dengan demikian, kata Petrus, Perpol Nomor 15 Tahun 2021 akan menjadi preseden buruk dalam manajemen ASN.

“Karena kelak setiap Instansi akan membuat sendiri aturan dan mengangkat sendiri ASN tanpa mengindahkan UU ASN, UU Admin Perintahan, UU Pembentukan Perundang-Undangan, dan lain-lainnya,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menilai proses dan substansi Perpol Nomor 15 Tahun 2021, tidak sinkron bahkan saling bertentangan antara konsiderans, mengingat dan substansi.

“Terlebih-lebih tidak mengacu kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN sehingga harus dibatalkan, karena dalam manajemen ASN menurut UU ASN,” ujar Petrus.

Oleh karena itu, Perekat Nusantara mengingatkan Kapolri tidak boleh melakukan pengangkatan ASN dengan dasar Perpol Nomor 15 Tahun 2021.

Sebab, UU ASN tidak mendelegasikan wewenang atau memberi mandat kepada Kapolri untuk mengangkat sendiri dengan membuat aturan sendiri hanya untuk mengangkat 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN.

Petrus mengatakan berdasarkan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Ilmu Perundang-Undangan, Perpol RI merupakan peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UU atau dalam hirarki peraturan Perundang-Undangan, ia berada di bawah PP.

“Perpol dimaksud harus senapas dengan Peraruran Perundang-Undangan yang ada di atasnya dan harus bersifat mengatur hal-hal yang umum terkait dengan peran dan fungsi Polri selaku penegak hukum, pengayoman dan penjaga ketertiban umum, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Petrus. 

Novel Baswedan dkk Dilantik Jadi ASN Polri Hari Ini

Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) bakal dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) hari ini. Pelantikan dilakukan di Gedung Rupatama Mabes Polri pada pagi hari.

"Ya betul, pukul 09.00 WIB dilantik oleh As SDM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Setelah dilantik, 44 eks pegawai KPK ini akan mengikuti pendidikan. Pendidikan akan dilakukan Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) di Bandung, Jawa Barat.

"Selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin bandung. Lengkap 44 orang ya," ujar Dedi.

Tepat di Hari Antikorupsi Sedunia

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menyampaikan pelantikan ASN itu bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia.

"Benar kami sudah disampaikan oleh Mabes Polri bahwa besok pelantikan bertepatan dengan Hari Antikorupsi," kata Yudi Purnomo.

(jpnn/pojoksatu/detik)
Baca juga :