[PORTAL-ISLAM.ID] Jakarta - Pada 24 Oktober lalu, warga DKI Jakarta Ferry Poli dkk menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 237/G/2021/PTUN.JKT.
Belakangan, Ferry dkk mencabut gugatan itu dan telah dikabulkan oleh majelis hakim.
"Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari para penggugat. Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret perkara Nomor 237/G/2021/PTUN-JKT dari register perkara," demikian putusan majelis hakim sesuai website PTUN Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Entah karena apa, akhirnya Ferry dkk mencabut gugatan itu.
Atas pencabutan ini, Ferry dkk dikenakan membayar biaya perkara Rp 297 ribu.
"Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 297 ribu," ujar putusan majelis hakim.
Untuk diketahui, pemberlakukan PPKM juga sedang digugat di PTUN Jakarta, yaitu dilakukan oleh pedagang angkringan di Jakarta Barat, Muhammad Aslam.
Bedanya, Aslam menggugat Jokowi dan Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
Hal itu terkait penunjukan Luhut sebagai Koordinator PPKM oleh Presiden Joko Widodo.
(Sumber: Detikcom)