UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Gatot Desak Rehabilitasi Nama dan Kehormatan Syahganda dkk

[PORTAL-ISLAM.ID]  Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyampaikan sikap resmi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil dan materiil UU Cipta Kerja.

Presidium KAMI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menegaskan, pemerintah perlu menunjukkan iktikad baik dalam merespons putusan MK.

"Hentikan proses peradilan dan memvonis bebas aktivis KAMI, seperti Jumhur Hidayat dan Anton Permana serta merehabilitasi nama dan kehormatan aktivis Syahganda Nainggolan yang telah divonis dan dipenjarakan secara semena-mena," kata Gatot Nurmantyo, Jumat (26/11).

Tak hanya para aktivis KAMI, pemerintah juga wajib merehabilitasi nama dan kehormatan masyarakat yang menjadi korban dalam kekerasan aparat saat berlangsungnya aksi massa memprotes UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu di depan Gedung DPR RI.

"Rehabilitasi ini penting demi tegaknya kembali kewibawaan pemerintah di dalam sistem negara hukum," tandasnya. 

Jumhur Hidayat Tuntut Pemerintah Rehabilitasi Nama Baiknya

Seperti diketahui, Jumhur Hidayat mendapat vonis hukuman 10 bulan penjara atas kasus penyebaran berita bohong terkait UU Cipta Kerja. Saat ini, Jumhur sudah menjalani hukuman 7 bulan dan sisa 3 bulan.

 “Sederhananya, waktu itu kita bilang UU omnibus law ini bermasalah dan merugikan bagi banyak rakyat, pihak pemerintah mengatakan tidak, omnibus law baik, menguntungkan buruh dan tidak merugikan seperti yang dibilang Jumhur maka Jumhur melakukan kebohongan,” jelas Jumhur seperti dikutip dari Youtube Realita TV.

“Sampai divonis 10 bulan, sudah menjalani 7 bulan dan sisa 3 bulan lagi, gak tau lagi nih 3 bulan lagi mau dipaksain atau gimana,” sambungnya.

Menurut Jumhur, seharusnya ia harus dibebaskan secara murni karena pihak MK sudah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja atau omnibus law ini inkonstitusional.

Jumhur bahkan meminta pemerintah untuk melakukan rehabilitasi, amnesti hingga ganti rugi kepada dirinya lantaran ia harus dipenjara gara-gara UU Cipta Kerja yang saat ini terbukti inkonstitusional.

“Harusnya saya bukan lagi dibebaskan, kayak Syahganda bilang harusnya saya direhabilitasi, di amnesti, atau diabolisi, ganti rugi kalau perlu,” ujar Jumhur Hidayat.

Lebih lanjut, Jumhur bahkan menyebut bahwa pemerintah lah yang sesungguhnya telah berbohong karena sejak awal menyebut bahwa UU Cipta Kerja konstitusional.

Jumhur juga berharap pemerintah menyampaikan permintaan maaf karena telah memenjarakannya karena menentang adanya UU Cipta Kerja yang saat ini terbukti inkonstitusional.

Saat ini, Jumhur mengatakan bahwa pihaknya masih mengajukan banding terkait sisa hukuman 3 bulan penjara yang harus dijalaninya.

“Saya sekarang lagi banding, kita lihat aja seperti apa, kalau lihat situasi sekarang harusnya saya bebas," pungkasnya.  [kabes,rmol]
Baca juga :