Surat Terbuka Teruntuk Presiden Joko Widodo
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah diantara hamba hamba-Nya adalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. Fathir : 28)
Assalamu alaikum Wr. Wb
Terkait dengan penangkapan 2 ulama yaitu Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Anung Hammad dan 1 pengurus MUI Pusat Ustadz Zain Annajah oleh Densus 88, kami yang tergabung dalam Aksi Bela Ulama Solo Raya menyampaikan hal hal sebagai berikut:
Bahwa ulama adalah pewaris Nabi. Imam Hasan al-Bashri menjelaskan, ulama adalah orang yang takut kepada Allah Yang Maha Pengasih, dan menyukai apa yang disukai oleh Allah dan menghindari apa yang dimurkai Allah. (Ahmad Musthafa al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi).
“Sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi. Sungguh para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu. Barang siapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. Tirmidzi no. 2681; HR. Ahmad (5/169); HR. Ad-Darimi (1/98); HR. Abu Dawud no. 3641).
Ibnu Abbas menjelaskan, ulama adalah orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, yang menghalalkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah dan mengharamkan apa yang telah diharamkan-Nya, menjaga perintah-perintah-Nya, dan yakin bahwa dia akan bertemu dengan-Nya yang akan menghisab dan membalas semua amalan manusia. (Imam Al-Qurthubi, Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an)
Bahwa penangkapan ketiga ulama tersebut oleh Densus 88 menyisakan keraguan didalam tubuh umat Islam, sejauh mana keterlibatan beliau maupun pertanyaan: teror apakah yang telah dilakukan? Sementara beliau adalah sosok mubaligh yang dinilai lurus.
Sementara itu, peristiwa teror di Indonesia yang hingga kini masih menjadi ancaman mematikan untuk masyarakat sipil, anggota TNI/Polri adalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang secara resmi telah disebut kelompok teroris justru dinilai kurang memadai penanganannya.
Untuk itu kami berharap kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk:
1. Memposisiskan ulama baik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ulama dari pimpinan pondok pesantren, ulama dari ormas Islam sebagai mitra pemerintah dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Menghormati, memuliakan semua pendapat maupun fatwa-fatwanya untuk menuju Indonesia yang adil, makmur dan bertakwa.
3. Mengevaluasi Densus 88 terkait penangan kasus terorisme di Indonesia agar tidak diskriminatif dan tetap profesional sehingga jauh dari penilaian kriminalisasi ulama.
4. Menjamin pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam kasus terorisme.
Semoga Allah SWT selalu membimbing kita, memberikan Taufik dan Hidayahnya kepada kita semua
Wassakamu alaikum Wr. Wb
Surakarta, 19 November 2021
Koordinator Aksi
(Abdul Hamid)