[PORTAL-ISLAM.ID] Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak keras Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan teknologi atau Permendikbud No 30 Tahun 2021.
Pasalnya, dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021 secara tidak langsung melegalkan seks bebas di lingkungan perguruan tinggi.
Karena dalam Pasal 5 Ayat 2 Huruf L & M (2) yang dilarang adalah tindakan seksual tanpa persetujuan Korban.
"Apakah jika korban setuju, maka hal tersebut diperbolehkan dalam pergaulan mahasiswa/i kampus di Indonesia?" kata Anggota DPR Fraksi PKS Almuzammil Yusuf.
Rupanya logika sederhana PKS ini masih ada yang tidak memahami, bahkan malah bikin logika sendiri yang bego.
"Logika PKS saat melihat tanda “Dilarang Kencing di Sini”: “Oh, kalau gitu berak boleh dong?”," kicau akun @agussari di twitter.
LAH YANG BEGO SIAPA?
"Bego. Saya lihat kader PKS logikanya malah kalau liat larangan kencing tsb adalah "Kalau kencing aja gak boleh apalagi berak". itu logikumu sendiri kalik. jadi yang bego siapa?" balas @rustamaji.
Begonya haters juga mereka cuma berani nyerang PKS.
Padahal yang menolak Permendikbud itu bukan cuma PKS, tapi ormas-ormas Islam, termasuk Muhammadiyah.
Bahkan MUI juga sudah bersikap resmi menolak Permendikbud karena frasa "Tanpa Persetujuan Korban" tidak sesuai dengan Syariat.
Bego.
— Tras Rustamaji (@rustamaji) November 13, 2021
Saya lihat kader PKS logikanya malah kalau liat larangan kencing tsb adalah "Kalau kencing aja gak boleh apalagi berak"
itu logikumu sendiri kalik.
jadi yang bego siapa? https://t.co/5SvUr0TQvc
Logika saya, kencing aja dilarang apalagi berak.
— Perhatikan, Fani! (@inisifanii) November 13, 2021
Itu logika sampeyan kali mas 😂