[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih tunduk kepada oligarki atas pernyataannya UU Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berlaku walapun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan inkonstitusional.
“Harusnya Jokowi tunduk pada konstitusi dengan tidak memberlakukan UU Ciptaker karena sudah diputus MK inkonstitusional. Jokowi lebih tunduk pada konstitusi dengan menganggap UU Ciptaker masih berlaku,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada redaksi www.suaranasional.com, Senen (29/11/2021).
Menurut Muslim, kalangan DPR ada yang beranggapan putusan MK terkait UU Ciptaker itu tidak berlaku. “Ada anggota DPR yang tidak faham konstitusi,” jelasnya.
Kata Muslim, Jokowi banyak berutang kepada oligarki di Pilpres 2019 sehingga membuat kebijakan yang menguntungkan para pemilik modal. “Jokowi dipilih rakyat tetapi mengabaikan kepentingan rakyat,” ungkap Muslim.
Muslim mengatakan, Jokowi sama sekali tidak menghargai para demonstran yang terluka ketika menolak UU Ciptaker. “Anak bangsa telah terluka akibat menolak UU Ciptaker,” pungkasnya.
Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Jokowi mengatakan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.
Sebagai pembentuk undang-undang, pemerintah dan DPR diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. “Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).
Presiden pun menjamin investasi yang telah dilakukan para investor baik dalam maupun luar negeri di Indonesia akan tetap aman. “Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin,” ujar Jokowi.[suaranasional]