[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Kejadian unik terjadi rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang Kedua Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 8 November 2021. Ketua DPR Puan Maharani menolak interupsi anggota saat menjelang penutupan sidang terkait laporan Komisi I DPR atas hasil uji kelayakan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI baru.
Saat itu, Puan tengah membacakan ucapan penutupan sidang Paripurna DPR, seorang anggota yang hadir secara langsung di Gedung Nusantara 2, meminta interupsi.
"Interupsi pimpinan, interupsi," kata anggota tersebut.
Namun Puan seakan tak mendengar perkataan anggota tersebut meski suaranya terdengar hingga tribun samping. Puan tetap melanjutkan salam penutupan sidang. Anggota itu tetap ngotot mencoba menginterupsi.
Dia menyebut nomor anggotanya, yakni A432. Dari situs DPR, nomor anggota tersebut tercatat bernama Fahmi Alaydroes dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Ia pun mengatakan ingin meminta waktu untuk berbicara.
Puan tetap tak merespon dan melanjutkan ucapannya, hingga akhirnya mengetok palu tanda rapat paripurna ditutup. Anggota DPR Itu pun kemudian menyalak di akhir sidang.
"Gimana mau jadi capres, hak konstitusi kita saja gak dikasih," kata dia.
Ucapan anggota DPR dari Fraksi PKS tersebut sempat membuat riuh rendah ruang sidang. Nampak Utut Adiyanto dari Fraksi PDIP menghampiri anggota tersebut dan menunjuk-nunjuk dia.
Tak lama keduanya pun pergi dari ruangan sidang. Belum ada kejelasan apa yang akan dikatakan Fahmi. (TEMPO)
[VIDEO KEJADIAN]
[ NGINGETIN AJA ]
— Fraksi PKS DPR RI (@FPKSDPRRI) November 8, 2021
Berdasarkan Peraturan DPR RI 1/2020 Tata Tertib:
🔴 Pasal 256 Ayat 6, disebutkan bahwa dalam rapat paripurna, setiap Anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 menit#fraksipksdprri #BersamaMelayaniRakyat #PKSpelayanrakyat pic.twitter.com/Ov37ZX2DVU