PN Jaktim Larang Wartawan Live Streaming Sidang Munarman

[PORTAL-ISLAM.ID]  Humas PN Jaktim menjelaskan sidang Munarman nantinya juga tidak diperbolehkan melakukan live streaming atau siaran langsung bagi awak media.

Hal itu juga karena adanya UU tersebut tentang perlindungan terhadap aparat penegak hukum yang menyidangkan kasus terorisme.

Selain itu, nama susunan majelis hakim yang menangani kasus Munarman dirahasiakan.

“Tidak (tidak dapat disampaikan susunan majelis),” kata pejabat humas PN Jaktim, Alex, saat dihubungi, Senen (22/11/2021).

Diketahui, dalam SIPP PN Jaktim, Munarman akan didakwa terkait dugaan kasus terorisme. Kasus itu bermula pada Sabtu tanggal 24 Januari 2015, hari Minggu tanggal 25 Januari 2015, dan pada hari Minggu tanggal 5 April 2015 atau setidak-tidaknya pada 2015.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Munarman diduga melakukan tindak pidana merencanakan/menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme di Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam) Jalan Sungai Limboto No 15 RT 02 RW 03 Kelurahan Lajangiru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Jl William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempat berdasarkan Pasal 85 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus Perkara Pidana Atas Nama terdakwa Munarman. [suaranasional]
Baca juga :