[PORTAL-ISLAM.ID] Gelaran pilpres dan pileg di tahun 2024 akan digelar secara serentak.
Maka semua partai yang dinyatakan lolos untuk ikut pemilu 2024 berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman.
"Kalo Pilpres dan Pileg digelar serentak, dan hanya Parpol yg mencalonkan presiden dan wapres, maka siapakah yang dapat mengajukan Capres dan Cawapres? Tentu semua Parpol yang dinyatakan lolos ikut Pemilu oleh KPU berhak ajukan Capres dan Cawapres itu," ujar politisi Demokrat itu lewat akun Twitter pribadi Senin malam (8/11/2021).
Sementara di satu sisi, dorongan agar pemerintah dan DPR menghapus presidential threshold juga masih masif didengungkan. Salah satu penggagasnya adalah ekonom senior DR. Rizal Ramli.
Menurut Rizal Ramli, kehadiran ambang batas dalam pencalonan justru membuat demokrasi Indonesia berubah menjadi demokrasi kriminal yang dikuasai kekuatan oligarki yang ujungnya hanya mengeruk untung semata. Bukan untuk kesejahteraan rakyat.
Kalo Pilpres dan Pileg digelar serentak, dan hanya Parpol yg mencalonkan presiden dan wapres, maka siapakah yang dapat mengajukan Capres dan Cawapres? Tentu semua Parpol yang dinyatakan lolos ikut Pemilu oleh KPU berhak ajukan Capres dan Cawapres itu. Masuk akal bukan?#Liberte!
— Benny K Harman (@BennyHarmanID) November 8, 2021