[PORTAL-ISLAM.ID] Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal akan "memotong kepala" yang maksudnya akan menindak pimpinan di lingkungan Polri yang bermasalah akhirnya diwujudkan. Kemarin, sebanyak tujuh pejabat Polri langsung dicopot dari jabatannya.
Ketujuh pejabat yang dicopot yakni:
1. Dirpolairud Polda Sulbar Kombes Pol Franciscus X Tarigan
2. Kapolres Labuhan Batu Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan
3. Kapolres Pasaman Polda Sumbar AKBP Dedi Nur Andriansyah
4. Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso
5. Kapolres Nganjuk Polda Jatim AKBP Jimmy Tana
6. Kapolres Nunukan Polda Kaltara AKBP Saiful Anwar
7. Kapolres Luwu Utara Polda Sulsel AKBP Irwan Sunuddin.
Tindakan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentu patut diapresiasi.
Namun publik juga bertanya kenapa Kapolda Metro Jaya dimana terjadi pembunuhan enam orang Warga Negara Indonesia (WNI) oleh polisi tidak dicopot.
"Kapolda yang nangkap HRS dan ada pembunuhan 6 laskar FPI kenapa tidak dicopot pak?" sentil warganet akun @conan_idn di twitter, Rabu (3/11/2021).
Sebagaimana terungkap di persidangan kasus pembunuhan laskar FPI, ternyata ada Surat Tugas yang diberikan kepada para tersangka pembunuhan Laskar FPI.
"Yang menarik dari kasus KM50 itu, ada Surat Tugas kepada para pelaku pembunuhan 6 laskar FPI," kata Akademisi Cross Culture, Ali Syarief, di akun twitternya.
Menurutnya, surat tugas tersebut seharusnya menjadi titik sidik dalam memahami dugaan kejahatan yang dilakukan aparat negara kepada rakyatnya.
Ia lantas menilai bahwa kasus dugaan unlawful killing terhadap enam Laskar FPI ini merupakan pelanggaran HAM berat.
"Ini dugaan kejahatan Aparat Negara kepada Rakyatnya. Maka itu artinya Pelanggaran HAM berat," ungkapnya.
Kapolda yang nangkap HRS dan ada pembunuhan 6 laskar FPI kenapa tidak dicopot pak ? https://t.co/twIulM6EUv
— Damai Indonesiaku 🇮🇩🇵🇸🇹🇷🇲🇾 (@conan_idn) November 3, 2021