[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda persidangan dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap enam anggota Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.
"Sidang ditunda kembali dibuka kembali minggu depan tanggal 30 November," kata Ketua Hakim PN Jaksel, M Arif Nuryanta di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (23/11/2021).
Humas PN Jaksel, Haruno mengatakan persidangan ditunda karena orang tua terdakwa Mohammad Yusmin Ohorella meninggal dunia sehingga terdakwa tidak bisa menghadiri persidangan.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat. Menurutnya, terdakwa Ipda Mohammad Yusmin Ohorella mengantarkan jenazah orang tuanya dari Jakarta ke Ambon.
"Sidang hari ini ditunda karena orang tuanya Yusmin itu meninggal di Jakarta dan jenazahnya dibawa ke Ambon, baru berangkat kemarin," kata Henry saat menghubungi awak media melalui telepon.
Selain Yusmin, terdakwa lainnya Briptu Fikri Ramadhan ikut serta mengantar jenazah orang tua Yusmin. Sebab, Fikri dan Yusmin merupakan saudara sepupu dari jalur ibu mereka.
"Ibunda Yusmin dan ibunda Fikri ini adik kandung dia ikut mengantar jenazah juga. Jadi sidang ditunda hari Selasa minggu depan," tuturnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny M Sanny mengatakan mulanya jaksa akan menghadirkan tiga saksi yang terdiri dari saksi fakta dan saksi ahli. Ketiga saksi itu sudah hadir di PN Jaksel. Karena sidang ditunda, mereka akan kembali dihadirkan di persidangan pekan depan.
"Hari ini rencananya 3 orang, termasuk saling bersaksi," tutur Donny.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Opda Mohammad Yusmin Ohorella telah melakukan pembunuhan di luar hukum yang mengakibatkan tewasnya 6 anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember tahun lalu.
Baik Fikri maupun Yusmin diduga melakukan tembakan mematikan kepada enam anggota Laskar FPI.
(CNN)