KPK Setop Penyelidikan Formula E Jika Tak Temui Unsur Pidana
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta.
Namun, apabila tidak ada unsur yang ditemukan, maka penyelidikan akan dihentikan.
"Jadi, penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," kata Ali kepada wartawan, Kamis, (11/11/2021).
Ali menekankan bahwa proses penyelidikan adalah upaya mencari unsur pidana. Bisa ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.
Oleh sebab itu, tegas Ali, siapapun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil. Kemudian dimintai keterangan oleh tim penyelidik.
"Untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," kata Ali.
***
LUCUNYA KPK... SELIDIKI DULU, BARU CARI PIDANA
Langkah ini dapat diartikan bahwa masyarakat juga boleh melaporkan proyek-proyek pemerintah lain. Entah proyek kereta cepat, food estate, pengadaan PCR dll proyek apa aja ke KPK RI. KPK musti konsisten untuk dapat menyelidiki dulu kasusnya dan lalu menghentikan jika tak terbukti ada pidana.
Proyek pemerintah ongoing (yang sedang berjalan) jutaan jumlahnya. KPK juga biasanya menyelidiki jika sudah ada indikasi kuat. Berupa peristiwa operasi tangkap tangan atau ada indikasi fraud (penyelewenangan/penggelapan) dari hasil audit BPK.
Yang formula E ini unik, audit BPK belum ada, OTT juga gak ada. Tapi KPK tetap menyelidiki...
Mudah-mudahan KPK tak tebang pilih. Jika ada kelompok masyarakat melaporkan proyek pemerintah baik di pusat mau di daerah, walaupun belum ada indikasi pidana dari OTT maupun dari hasil audit BPK, KPK tetap akan menyelidikinya.
Mungin jadi kotak pandora mengingat jumlah ongoing proyek yang jutaan.
(Tatak Ujiyati)