Netizen: Ingatlah!!! Ini orang yang telah menyebabkan IB HRS dipenjarakan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Habib Rizieq Shihab tetap tak terima dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman dari empat tahun menjadi dua tahun penjara terkait kasus RS UMMI di Bogor, Jawa Barat (Jabar). 

Tim pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut, akan tetap melawan hasil kasasi tersebut dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

"Insya Allah, tim advokasi akan mengajukan Peninjauan Kembali. Karena IB HRS (Imam Besar Habib RIzieq Shihab), dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari," tegas anggota pengacara, Azis Yanuar, Senin (15/11/2021).

Seperti diketahui kasus RS UMMI berawal dari laporan yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya kepada polisi.

Netizen pun mengingatkan: "Ingatlah !!! Ini orang yg telah menyebabkan IB HRS dipenjarakan."

Saat dihadirkan menjadi saksi di persidangan Habib Rizieq dalam kasus RS UMMI, Bima Arya dengan pongah mengatakan "Semua yang saya lakukan hanya untuk melindungi warga yang saya cintai. Kalau saja RS UMMI koperatif sejak awal, tidak ada yang disembunyikan, sidang ini tidak pernah ada."
Baca juga :