MUI Haramkan Crypto, Luthfi Assyaukanie Meracau

*Luthfi Assyaukanie adalah salah satu pendiri Jaringan Islam Liberal (JIL) di Indonesia*

Sepertinya doi bukan investor saham, ga tau kalo di saham juga bisa dapat di atas 20% dalam satu hari. 

Doi juga sepertinya ga tau atau ga mau tau kalo crypto sehari memang bisa naik ratusan persen tapi juga bisa turun 99.99%. 

Seperti Squid Coin, pemain baru crypto yang muncul karena euforia serial Squid Game, 1 November kemarin tiba-tiba melesat ke harga tertingginya sebesar Rp 40 juta per-coin dari harga awalnya hanya sekitar Rp 200 per-coin pada 26 Oktober, lalu secara tiba-tiba anjlok luar biasa ke harga Rp 11 (SEBELAS RUPIAH) hanya dalam waktu sekitar 15 menit.

Pasar saham memang ada spekulasinya, ada permainan mark up dan mark down harga juga, tetapi setidaknya pasar saham memiliki regulasi yang mengikat seperti aturan batas maksimal harga turun itu -7% (2021) dan batas maksimal harga naik itu +20-35% (2021). 

Berbeda dengan pasar crypto yang bebas, keuntungan dan kerugian tak terbatas, berjalan 24 jam non-stop, tak ada regulasi yang mengikat sehingga investasi crypto masih memiliki tingkat risiko lebih tinggi ketimbang saham.

Maka sudah wajar jika para ulama melakukan kajian untuk melihat apakah crypto dengan segala hal yang meliputinya itu bisa menjadi halal sebagaimana kaidah dasar muamalah adalah boleh atau memang terdapat hal haram di dalamnya. 

Akhirnya disimpulkanlah tiga poin, yaitu: (1) jika crypto dianggap sebagai mata uang maka haram, (2) jika dianggap menjadi komoditas tapi tidak memenuhi syarat komoditas maka haram, tapi (3) jika dianggap komoditas dan memenuhi syarat-syarat komoditas maka halal.

Ah, tapi buat doi mah persetan alasan-alasan dan kajian-kajian itu. Pokoknya ulama itu selalu salah. Ulama itu biang kemunduran umat. Ulama itu bisanya cuma makan duit dari sertifikasi halal. Seolah doi sudah paling banyak berkontribusi untuk kemajuan iptek dan teknologi di dunia.

(Pak Dosen)

*fb
Baca juga :