AYUK BELAJAR LAGI YEN!
MUI bilang uang Kripto haram, tapi Mbak Yenny bilang halal selama tidak dilarang oleh Negara!
Catat kalimat: Selama Tidak Dilarang Oleh Negara!
Padahal domain "halal-haram" khususnya untuk Umat Islam berasal dari Ulama. Bukan dari Negara.
Contohnya Babi diharamkan oleh Al-Quran. Tapi tidak diharamkan oleh Negara karena ada juga rakyat kita ada juga yang tidak memeluk Agama Islam.
Atau Riba juga diharamkan oleh Al-Quran. Tapi tidak dilarang oleh Negara. Karena Negara kita bukan bersumberkan Al-Quran.
Saya sengaja mencontohkan yang diharamkan oleh Al-Quran tapi tidak dilarang oleh Negara.
Sekarang beranikah mbak Yenny mengatakan kalau Babi dan Riba itu Halal karena tidak dilarang oleh Negara?
Jadi banyak orang-orang yang mengaku Muslim atau Muslimah terpelajar seperti mbak Yenny ini, tapi justru membiaskan dan bahkan menyesatkan umat dengan pernyataan ambigu.
Memalukan!!
(Azwar Siregar)