Mantap! Datangi KPK, Dirut JakPro Serahkan Dokumen Formula E Sebagai Dukungan Mencegah Korupsi Penyelenggaraan Formula E

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto mendatangi Gedung KPK di Jakarta Selatan, hari ini, untuk menyerahkan dokumen perhelatan Formula E. Dokumen setebal 600 halaman itu berisi detail perhelatan balapan mobil listrik Formula E pada Juni 2022.  

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh juga hadir di Gedung KPK mendampingi Dirut Jakpro tersebut. 

"Kami siap untuk berkerjasama penuh dalam memberikan informasi-informasi serta melaksanakan Penugasan Penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk & Compliance (GCGRC), sebagaimana yang diamanahkan oleh Pemprov DKI Jakarta," ujar Widi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 November 2021, dikutip dari Tempo.

Widi menjelaskan, penyerahan dokumen itu kepada KPK merupakan bentuk dukungan pihaknya atas upaya Monitoring Corruption Prevention (MCP) terhadap penyelenggaraan Formula E. Widi mengatakan dalam dokumen itu dipaparkan informasi detail dan utuh persiapan balapan Formula E. 

Dalam proses penyerahan dokumen tersebut, Widi dan Syaefulloh turut didampingi dua Pimpinan KPK periode 2011-2015, yaitu Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja. Kehadiran keduanya diklaim untuk menunjukkan dukungan bagi upaya dan langkah KPK menyelidiki dugaan korupsi dalam persiapan event balap mobil itu.

"Langkah yang dilakukan oleh Pemprov DKI dan Jakpro harus didukung dan diapresiasi serta sangat mengharapkan agar Dinas dan instansi terkait mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujar Bambang Widjojanto. 

Pada Kamis kemarin, tim penyidik KPK telah memeriksa beberapa orang untuk diambil keterangan soal dugaan korupsi di ajang balapan mobil listrik Formula E, termasuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI. Pemeriksaan itu untuk mengumpulkan bahan data dan keterangan informasi yang diperlukan penyidik. 

"Kegiatan ini tentu sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta kepada KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. 

BPK Tidak Temukan Kerugian Negara

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai saat ini tidak menemukan kerugian uang negara terkait penyelenggaraan Formula E di tahun 2022.

“Rekomendasi Formula E seperti yang sudah kami sampaikan menurut BPK tidak ada temuan kerugian negara maupun potensi kerugian negara,” ujar Riza kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Lanjutnya, Riza mengungkapkan pelaksanaan Formula E di tahun 2022 tetap akan dijalankan karena telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Tidak ada rekomendasi untuk ditunda dan sebagainya. Jadi dasar itu Pemprov DKI akan melaksanakan Formula E di 2022,” pungkasnya.

Sejauh ini, temuan BPK hanya bersifat administratif dan sudah diselesaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

BPK Perwakilan Jakarta memang telah memberikan lima rekomendasi dalam Buku Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov DKI Tahun 2019, Maret 2021. 

Seperti diketahui, panitia Formula E Operation (FEO) telah resmi memasukkan Jakarta sebagai satu dari 16 lokasi balap mobil listrik untuk musim 2022. 

Hal ini diumumkan Chief Championship Officer dan co-founder Formula E, Alberto Longo, dalam FIA World Motor Sport Council di Paris, 15 Oktober lalu. 

Rencananya, Jakarta E-Prix menjadi sirkuit kota kesembilan pada balapan musim kedelapan tersebut. Perlombaan tercatat berlangsung pada 4 Juni 2022.
Baca juga :