[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Hari ini, Senin (15/11/2021), Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) resmi melaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir ke Polda Metro Jaya lantaran buntut berbisnis PCR.
Ketua Mejelis ProDem Iwan Sumule menegaskan, bahwa dirinya melaporkan Luhut dan Erick karena sudah sangat jelas dan terang benderang mereka melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Menurut Iwan, unsur KKN dalam praktik bisnis PCR dan swab antigen ini sudah memenuhi ketika Luhut mengakui dirinya memang memiliki saham pada PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).
“Pak Luhut sudah mengakui, bahwa dia ada di dalam PT GSI yang mendapat proyek pengadaan PCR. Nah Artinya unsur yang memenuhi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ini itu sudah memenuhi dan jelas,” kata Iwan Sumule kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/11/2021), seperti dilansir RMOL.
Disamping itu, lanjut Iwan, pihaknya terpaksa melaporkan kedua menteri Jokowi ini lantaran dianggap telah mengkhianati cita-cita perjuangan reformasi.
Iwan menyampaikan bahwa, cita-cita perjuangan reformasi yang dianggap fundamental ialah menuntut agar penyelenggara negara yang bersih dan terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
“Makanya kami ke Polda. kami melaporkan soal Kolusi, Korupsi dan Nepotismenya yang juga merupakan tindakan pidana,” tegas Iwan Sumule.
Iwan kemudian menjelaskan kedudukannya sebagai pelapor. Dalam hal ini, kata dia, jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDem) merasakan langsung dampak dari mahalnya biaya tes PCR dan tes swab antigen yang wajib dilakukan bilamana hendak melakukan perjalanan untuk urusan pekerjaan ataupun urusan lainnya.
“Mahalnya biaya tes PCR dan antigen tersebut rupanya menjadi ladang emas bagi perusahaan yang menjalankan bisnis tes PCR dam test swab antigen untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya,” pungkas Iwan Sumule.
*CATATAN: Ada upaya mengalihkan persoalan KKN dengan masalah tidak mengambil untung dari bisnis PCR. Padahal persoalan yang menjadi sumber masalah adalah soal KKN. Pejabat dilarang berbisnis dalam ruang lingkup kebijakannya. Jadi bukan persoalan untung atau rugi, ambil untung atau tidak.
Mau untung atau mau rugi itu soal lain. Pejabat jangan berdagang di ruang kebijakannya. Itu intinya. #PahamGakLu ?
— #FahriHamzah2021 (@Fahrihamzah) November 6, 2021