[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Juru Bicara dan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman, SH segera disidang atas dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, Kamis (18/11/2021), Munarman didakwa terkait dugaan kasus terorisme, yakni kejadian tahun 2015.
Munarman didakwa "merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme" dengan tiga kejadian tahun 2015 dimana disebutkan:
- Bahwa terdakwa MUNARMAN, S.H., pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015, bertempat di Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar - Markas Daerah LPI (Laskar Pembela lslam) Jalan Sungai Limboto No 15 RT 02 RW 03 Kel. Lajangiru Kec. Ujung Pandang Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
- hari Minggu tanggal 25 Januari 2015 di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makasar Provinsi Sulawesi Selatan
- dan pada hari Minggu tanggal 5 April 2015 di AULA PUSBINSA kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara JI. William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Publik menilai kasus Munarman sangat janggal.
Kenapa baru dipidanakan sekarang, padahal kasusnya terjadi pada tahun 2015 atau 6 tahun lalu.
Hal inipun ditanyakan ke Prof. Mahfud MD, Menko Polhukam yang juga konon katanya seorang Pakar Hukum.
"Nanya Prof @mohmahfudmd knp tidak ditangkap dan diproses pidana tahun 2015 itu? Knp nunggu sampai 6 tahun baru diproses?" tanya netizen akun @maspiyuaja.
Namun pertanyaan yang sederhana ini tak dijawab Mahfud MD.
"Langsung Mingkem tuh si mpud," komen netizen @BryanArsyad3.
Ada pula netizen yang membalas dengan jejak digital twit Mahfud MD sebelum jadi menterinya Jokowi.
"Setiap kasus bisa dicari pasal benar atau salahnya menurut hukum. Tinggal siapa yang lihai mencari atau membeli. Intelektual tukang bisa mencarikan pasal-pasal sesuai dgn pesanan dan bayarannya," kicau Mahfud MD pada 09 November 2017 (sebelum jadi Menteri).
SEPERTINYA... twit lama Mahfud MD ini menjadi jawaban yang tepat dalam kasus Munarman.