[PORTAL-ISLAM.ID] Sejumlah aktivis yang ditangkap dan menjalani proses hukum terkait protes UU Cipta Kerja diminta dibebaskan dan dikembalikan nama baiknya.
Bagi Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gde Siriana Yusuf, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional (bertentangan dengan UUD 1945) sudah cukup menjadi alasan merehabilitasi aktivis yang ditangkap.
“Masyarakat yang dijerat dengan hukum terkait aksi protes terhadap UU Cipta Kerja harus dibebaskan dari hukum dan direhabilitasi,” kata Gde Siriana Yusuf kepada FNN, Jumat (26/11/2021).
Substansi protes masyarakat mengenai UU Cipta Kerja dalam uji materi di MK, kata dia, menunjukkan bahwa protes sebelumnya dilakukan sebagai check and balance.
“Kritik, protes masyarakat ternyata benar dibutuhkan sebagai check and balance. Jika masyarakat tidak protes dan ajukan JR, artinya UU yang langgar konstitusi akan terus dibiarkan,” tegas Komite Eksekutif KAMI ini.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK dengan memulihkan nama baik masyarakat yang tersandung kasus hukum dalam mengkritik UU tersebut, termasuk para aktivis KAMI.
“Maka, Syahganda, Jumhur, Anton Permana dan masyarakat lain yang ditangkap atau dipenjara karena protes UU Ciptaker harus dibebaskan dan direhab,” tutupnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut ditetapkan oleh MK.
Apabila dalam periode tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen dan semua UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.
Selain itu, pemerintah juga dilarang membuat peraturan pelaksana baru turunan dari UU Cipta Kerja selama dua tahun ke depan.