KERAS! Pakar Hukum Pidana Teuku Nasrullah Tanggapi Penangkapan 3 Ustadz dengan Dalih Sumbangan Terorisme

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pakar Hukum Pidana Teuku Nasrullah mengkritik keras penangkapan Ustadz Farid Okbah dan dua ustadz lainnya oleh Densus 88 dengan tudingan terorisme dikaitkan dengan pendanaan untuk terorisme dan ditarik kebelakang karena pernah turut berjihad di Afghanistan saat melawan Uni Soviet.

"Apakah orang itu melakukan tindakan terorisme kekerasan? ancaman kekerasan? Tidak. Kalau pernah memberikan sumbangan terus anda tarik kemudian dia dituduh sebagai teroris atau penyumbang teorirs, saya ras Negara/Pemerintah/Penegak Hukum telah salah dalam menegakkan hukum, telah salah dalam menafsirkan hukum, telah menempatkan Umat Islam dalam posisi tidak boleh saling tolong menolong secara internasional ketika saudara muslim kita teraniaya," kata Teuku Nasrullah di acara bincang-bincang di chanel REALITA TV, Selasa (23/11/2021).

"Kalau kita pernah memberikan sumbangan kemanusiaan, kemudian itu ternyata keliru berdasarkan peraturan UU, maka Negara tidak boleh sembroro menerapkan UU Terorisme. Tapi panggil dulu pihak ybs dan diberi peringatan untuk tidak boleh lagi menyumbang, kan bisa begitu," lanjutnya.

SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO:
Baca juga :