PERMENDIKBUDRISTEK 30/2021
VS
PASAL 31 UUD 1945
Perhatikan baik-baik ayat 3 dan 5 dari pasal 31 UUD 1945.
Bandingkan dengan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 yang menutup mata dari ayat-ayat dari UUD 1945 tersebut.
Keimanan, ketakwaan, akhlak mulia dan nilai-nilai agama (UUD 1945 pasal 31) yang justru jadi solusi atas permasalahan kejahatan seksual justru tersingkirkan dan tidak mendapat tempat di Permendikbudristek No 30 tahun 2021.
Maka yang terjadi aturan parsial yang fokus ke dampak seks bebas/zina berupa kejahatan seksual, tanpa menyelesaikan akar masalah yaitu zina/seks bebas, dengan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia dan nilai-nilai agama yang sejatinya menjadi kewajiban konstitusi yang harus dilaksanakan oleh Kemendikbudristek.
Menolak kekerasan seksual tapi mendiamkan zina/seks bebas itu seperti mengusir lalat tapi membiarkan kotoran kerbau yang ada di sana. Lalat akan terus berdatangan karena akar masalahnya dibiarkan.
Ada apa dengan Kemendikbudristek 🤔?
(Dr. Indra Kusumah)