[PORTAL-ISLAM.ID] MAGELANG – Seorang mualaf atau orang yang baru memeluk agama Islam ketika meninggal dunia harus dilakukan perawatan jenazah menurut agama Islam.
Demikian pula sebaliknya apabila ada non muslim yang meninggal dunia juga tetap harus dilakukan perawatan jenazah menurut agama yang dipeluk.
Namun yang terjadi di Magelang Jawa Tengah baru-baru ini ada seorang mualaf yang meninggal dunia, namun oleh keluarganya hendak dimakamkan secara non muslim. Hal itu secara hukum di Indonesia tidak dapat dibenarkan, terlebih menurut syariat Islam.
Mendengar kabar tersebut, Tim Mualaf Center Indonesia (MCI) yang dipimpin Hanny Kristianto dan lembaga Islam lain bergerak menuju lokasi untuk menyampaikan kepada keluarga tentang bukti keislaman almarhum sehingga harus dilakukan perawatan jenazah hingga dimakamkan menurut syariat Islam dan sesuai perundang-undangan.
Di akun Youtube-nya, Hanny Kristianto mengunggah video upaya Tim Mualaf Center menyelamatkan jenazah untuk diurus sesuai Syariat Islam.
Muhammad Emmanuel Pussasangka masuk Islam tahun 2019.
Jum'at kemarin (5/11/2021) wafat (usia 55 tahun) di Magelang dalam keadaan memeluk Islam, namun pihak keluarga bersikeras jenazah akan dimakamkan secara Katolik besok pagi dan jenazah disimpan di Gedung Yayasan Dana Kematian Dharma, Jl. Singosari, Rejowinangun Selatan, Kota Magelang
Lihat wajah mayyit.. ketika masih dipaksa pakai jas, kemeja, kaos dalam, sarung tangan, sepatu.
Ma syaa Allah, setelah diurus secara Islam jenazah pun tersenyum..
Semoga ﷲ dan nabi ﷺ juga tersenyum dengan semua yang terlibat Fardhu Kifayah ini..
Inilah bukti cinta kasih sayang sesama ummat muslim, bukan hanya pada yang hidup, tapi juga pada yang mati.
Allah Azza wa Jalla mudahkan FARDHU KIFAYAH ini bersama @Ikhlaas Indonesia @mualafcentermgl @irenacenter @mualafcenteryogyakarta @mualaf.center.indonesia @graha_muallaf @majelis.hijrah_magelangraya @gpkmagelang @muslimunited.official
Islam menghormati manusia meskipun telah mati, adalah hak jenazah wajib diurus dan dimakamkan sesuai agamanya.
Ketentuan hak yang berlaku bagi orang yang beriman yaitu dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan adalah wajib bagi kaum muslimin yang masih hidup.
Karena SEORANG MUSLIM akan IKUT TERKENA IMBAS SIKSA YANG MENIMPA PRANG KAFIR APABILA DIMAKAMKAN DIPEMAKAMAN ORANG KAFIR.
Kita wajib FARDHU KIFAYAH menunaikan hak jenazah saudara kita seiman.
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Berangkatlah kamu baik dengan rasa ringan maupun dengan rasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. At Taubah 41)
[VIDEO]