JALAN BERLIKU MENJERAT ERICK THOHIR

JALAN BERLIKU MENJERAT ERICK THOHIR

Oleh: Agustinus Edy Kristianto

Dua hari terakhir saya berurusan dengan penegak hukum. Bukan saya ditangkap melainkan saya mendatangi kantor mereka untuk melaporkan dugaan nepotisme penyelenggara negara.

Sengaja saya tidak woro-woro. Saya mau membuktikan apakah PP 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berjalan seindah kalimatnya.

Menurut PP itu, penegak hukum adalah aparat KPK, Polri, dan Kejaksaan. Masyarakat adalah ORANG PERSEORANGAN atau kelompok orang. Pelapor adalah masyarakat yang memberikan informasi. Penegak hukum WAJIB melakukan pemeriksaan terhadap laporan secara administratif dan substantif.

Saya tidak akan cerita secara rinci mengenai respons petugas/aparat yang saya datangi---banyak yang janggal dan lucu. Nanti bikin ribet. Bukan substansi yang dibicarakan malah soal UU ITE karena pencemaran nama baik lembaga. Bolak-balik pemeriksaan akan membuang waktu dan peluang saya. Saya cari duit sendiri, tidak pernah digaji negara, tidak makan duit donor asing pula. 

Intinya laporan ke SPKT Polda Metro Jaya tidak diterima. Laporan ke KPK tidak bisa tatap muka. Saya kirim WA ke Jampidsus, Kapolda Metro Jaya, dan Ketua KPK---yang tentu saja tidak dibalas. Alhasil saya buat pengaduan ke KPK via email. 

Yang terpenting adalah substansi laporan. 

Saya laporkan Menteri BUMN Erick Thohir atas dugaan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 jo. Pasal 22 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN. 

Kasusnya adalah investasi +Rp6,7 triliun anak perusahaan PT Telkom Tbk (TLKM) yakni Telkomsel di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB/GoTo). 

Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme. Setiap Penyelenggara Negara yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Unsur melawan hukumnya saya laporkan dugaan pelanggaran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Transaksi afiliasi adalah HUBUNGAN KELUARGA karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal.

Untuk membuktikan bahwa Erick Thohir memiliki hubungan saudara dengan Garibaldi (Boy) Thohir, saya bawakan Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 0220/Pdt.P/2017/PA.JS tentang Penetapan Ahli Waris M. Thohir bin Chalik. Di situ tercantum Erick Thohir dan Garibaldi Thohir bersaudara (anak laki-laki kandung).

Uraian kasusnya sederhana: Erick Thohir adalah penyelenggara negara yang diangkat oleh Presiden sebagai Menteri BUMN. Sebagai Menteri BUMN, ia mewakili Negara sebagai pemegang saham mayoritas (52%) di TLKM. Telkomsel adalah perusahaan terkendali TLKM dengan kepemilikan saham sebesar 65%. Sementara Boy Thohir adalah Komisaris Utama PT AKAB/GoTo (Akta 29 Mei 2021) sekaligus pemegang 1.054.287.487 lembar saham GoTo (Akta 1 November 2021). Transaksi investasi Rp6,7 triliun itu dikategorikan transaksi afiliasi. Karena ia transaksi afiliasi maka membutuhkan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran transaksi dimaksud serta mengumumkan keterbukaan informasi.

Persoalan nanti 'tiba-tiba' ada penilaian wajar dari OJK---setelah isu ini ramai---adalah soal lain. Yang jelas transaksi telah dieksekusi. Perbuatan telah dilakukan!

Banyak orang yang masih menganggap dugaan nepotisme semacam itu lumrah. Di sini saya ingin mengutip pendapat bagus dari kuasa hukum PT Terbit Financial Technology, Drs. Alfons Loemau, S.H., M.Si., M.Bus. Perusahaan itu tengah menggugat merek GOTO ke pengadilan karena perusahaan itu Pendaftar dan Pemegang Sertifikat Pertama Merek GOTO pada kelas 42 sebagaimana sertifikat merek No. IDM000858218. Perusahaan itu juga melaporkan ke polisi mengenai dugaan tindak pidana penipuan, menyampaikan rangkaian kata-kata bohong, keadaan palsu yang sebenarnya tidak sesuai fakta hukum.

Alfons memaparkan, lantaran dari kata-kata bohong tersebut kemudian investor percaya pada kondisi yang digambarkan oleh pihak Gojek dan Tokopedia. Sehingga investor bersedia menggelontorkan sejumlah dana yang nilainya terbilang cukup fantastis ke dalam konstruksi usaha Gojek dan Tokopedia dalam tahap pra-IPO. Di sisi lain, konstruksi hukum Gojek dan Tokopedia bisa dianalogikan dengan konstruksi high rise building yang indah dan megah.

“Terhadap kondisi Gojek dan Tokopedia mendapatkan berbagai pujian para Petinggi Negara Asing. Mereka memuji Pemimpin Negara Indonesia pada forum Internasional seperti G20 akhir bulan lalu atas keberhasilan imperium usaha GOTO di Indonesia. Namun yang menjadi permasalahan serius adalah nama merek GOTO sebagai fondasi hukum yang diklaim oleh Gojek dan Tokopedia tidak sesuai dengan ketentuan," kata Alfons (channel9.id, 16 November 2021).

Hubungan nepotisme antara pejabat dan pebisnis sangat berbahaya. Ia bisa menjadi sarana yang sangat efektif bagi akumulasi kapital yang dinikmati segelintir orang/kalangan saja. Ia berpotensi merusak prinsip pemerintahan yang bersih. Ia mencemari rasa keadilan masyarakat.

Sekali itu dibiarkan, uang akan terus berputar. 

Hari ini, silakan cek, saham PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) terbang ke bulan. Berita yang muncul adalah terbentuknya joint venture antara Gojek dan TOBA: Electrum. Investasi US$1 miliar (Rp16-17 triliun). Arahnya adalah ekosistem kendaraan listrik. Dari beberapa tahun lalu saya sudah dengar rumor itu dan kaitannya dengan rencana bisnis sejumlah pejabat, yang secara garis besar menyasar bisnis energi bersih. FYI. Pemegang 10% saham TOBA adalah Menko Marives LBP. Wakil Presdir TOBA adalah keponakannya---ia juga Komisaris PT Bursa Efek Indonesia. Cerita kendaraan listrik dan energi bersih adalah pengerek harga TOBA. Kalau dilihat pada Februari 2021, isu ini juga yang mendorong TOBA mencapai all time high di harga Rp920/lembar.

Poinnya adalah nepotisme bukanlah makhluk yang berdiri sendiri. Ia adalah bagian dari instrumen yang dipakai untuk memperbesar ekosistem bisnis dan profit segelintir orang/kelompok. Ekosistem adalah kesatuan ekologis. Artinya nepotisme adalah pintu masuk krusial bagi penguasaan total bisnis: produksi kendaraan, perbankan, leasing, asuransi, uang digital, ekspedisi, energi, suku cadang, transportasi, bursa saham...

Nanti kita lihat saja ketika GoTo IPO sampai berapa triliun balon ini ditiup yang akan membesarkan profit bagi pemegang saham yang mayoritasnya adalah entitas asing.

Semuanya itu terpusat di segelintir tangan. Dimuluskan oleh kekuasaan pejabat publik. Ditepuktangani oleh masyarakat yang terbius gambaran (semu) tentang kebesaran entitas bisnis kelompok tertentu. Dipuji oleh kepala negara dan kepala pemerintahan.

Kita, rakyat biasa, menjadi bukan siapa-siapa di negaranya sendiri.

Salam.

(fb penulis, 19/11/2021)
Baca juga :