[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Ketua Majelis Majelis ProDem, Iwan Sumule hari ini menjalani pemeriksaan selaku pelapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Iwan Sumule mengaku memiliki alasan tersendiri melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir dalam dugaan keterlibatan bisnis PCR.
Iwan menyatakan, laporan itu bukan lantaran adanya dugaan korupsi yang diduga dilakukan Menko Kemaritiman dan Investasi serta Menteri BUMN itu.
Namun karena adanya praktik kolusi dan nepotisme dalam kasus bisnis PCR itu.
“Kita tidak melaporkan korupsinya, tapi kolusi dan nepotisme. Karena jelas ada pelangaran pidananya,” kata Iwan Sumule di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/11/2021).
Sebab menurutnya, kolusi dan nepotisme tidak memerlukan banyak bukti untuk menyeret pelakunya ke penjara.
Apalagi terlapornya sudah mengakui ada kepemilikan saham PT GSI yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bisnis PCR.
“Kolusi dan nepotisme tidak perlu bukti yang banyak. Cukup ada kepemilikan saham, apalagi Pak Luhut sudah mengakuinya,” kata Iwan Sumule.
“Ada ancaman pidana minimal dua tahun penjara,” sambung dia.
Iwan juga menyebut, sebagai pejabat negara, keterlibatan Luhut dan Erick dalam bisnis PCR tak hanya merugikan negara.
Akan tetapi, hal itu jelas-jelas membuat rakyat kecil menjadi susah.
“Ini kerugian tidak hanya dialami oleh negara, tapi dialami masyarakat dan rakyat kecil,” tegasnya.
Klaim Punya Bukti
Iwan Sumule juga mengklaim, pihaknya memiliki bukti dugaan keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir dalam bisnis PCR tersebut.
Barang bukti yang akan diserahkan ke penyidiki itu, salah satunya adalah artikel yang memuat pengakuan Luhut soal bisnis PCR tersebut.
“Kita juga meyertai berapa bahan atau barang buktit termasiku bukti PCR ini juga kami akan sampaikan ke penyidik dan beberapa artikel soal pengakuan Luhut ada kepemilikan saham GSI,” ujarnya.
Iwan Sumule melaporkan Luhut dan Erick terlibat bisnis tes PCR yang dijalankan di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).
Laporannya teregister dengan nomor LP/B/5734/X1/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa (16/11/2021).