Heran Dirinya Kembali Dipanggil Polisi soal Mimpi Rasul, Babeh Haikal: Apakah Timbulkan Keonaran?

[PORTAL-ISLAM.ID]  Juru Bicara PA 212 Haikal Hassan Baras mempertanyakan langkah kepolisian yang hendak memanggilnya kembali untuk diperiksa terkait laporan terhadap dirinya yang mengaku bertemu Nabi Muhammad SAW melalui mimpi pada Jumat (26/11) esok.

"Lalu apakah ini salah? Menimbulkan keonaran?" kata Haikal, Kamis (25/11).

Haikal menceritakan awal mula dirinya mimpi bertemu Rasulullah. 

Ia menjelaskan bahwa banyak kitab-kitab klasik di beberapa negara menjelaskan bila seorang ibu memiliki anak yang meninggal dunia, maka anak-anak mereka akan disambut oleh Rasulullah SAW.

"Dan itu demi Allah saya bersumpah saya alami dalam mimpi saya, saat anak saya meninggal," kata Haikal.

Melihat pengalaman dalam mimpinya tersebut, Haikal langsung menceritakannya di depan orang tua eks anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dalam prosesi pemakaman di Megamendung, Bogor.

Dalam kesempatan itulah Haikal Hassan bicara soal mimpi bertemu Rasul. 

Diketahui, ada enam laskar FPI yang tewas dalam insiden tersebut bukan Desember 2020 lalu.

Ia mengaku membagi cerita itu semata-mata untuk memberikan penghiburan kepada keluarga yang sedang berduka.

"Lalu saya menghibur para orang tua yang anaknya meninggal dalam kejadian di KM 50, jangan berduka dan bersedih, anak mu bersama Rasulullah. Insya Allah, mudah-mudahan," ucapnya.

Sebelumnya, Kasubdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu mengatakan Haikal akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pemanggilan terhadap Haikal ini tertuang dalam surat panggilan nomor S.Pgl/4429/X/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus.

Dalam kasus ini, Haikal dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab. Laporan ini terlapor dengan nomor LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember 2020.

Dalam laporan itu, Haikal diduga melakukan penyebaran berita bohong dan penodaan agama yang menyebabkan keonaran dan rasa kebencian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. [cnn]
Baca juga :