[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Vonis itu terkait tudingan penyebaran berita bohong mengenai hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (15/11/2021).
Duduk sebagai ketua majelis kasasi Suhadi, dengan anggota Suharto dan Soesilo. Putusan ini diketok majelis pada Senin (15/11/2021) siang ini.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya PN Jaktim memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) 4 tahun penjara. PN Jaktim menyatakan Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Pihak Habib Rizieq pun lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi namun putusannya sama 4 tahun.
Kemudian Habib Rizieq ajukan kasasi dan hasilnya MA putuskan untuk mengurangi hukuman menjadi 2 tahun penjara.
(Sumber: Detik)