Barang "Panas" Dugaan Skandal Proyek Pembangunan Pabrik Amonia Banggai Rp1,7 Triliun

Barang "Panas" Rp1,7 Triliun

Oleh: Agustinus Edy Kristianto

Banyak respons terhadap status saya sebelumnya mengenai dugaan skandal proyek pembangunan pabrik amonia Banggai yang berkaitan dengan PT Rekayasa Industri/Rekind (anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia) dan PT Panca Amara Utama/PAU (anak perusahaan PT Surya Esa Perkasa Tbk/ESSA). Respons paling menyenangkan adalah dari seorang anggota DPR yang menyebut saya mempertontonkan kebencian dan kedunguan, nyinyir dan provokatif, ditunggangi partai atau kepentingan politik lain.

Sabtu lalu, saya bicara panjang lebar materi kasus itu di podcast Elprisdat. Dia kawan lama saya sejak sekira 10 tahun lalu ketika ia mengelola sebuah program diskusi pers di Jak TV dan saya menjadi pembicara di situ. Nanti saya share videonya setelah tayang. Sebab saya bicara tentang kronologi dan fakta yang saya pegang.

Saya bukan mau gagah-gagahan. Tapi, di tengah awan Indonesia yang penuh kabut dan upaya pengelabuan, fokus pada konteks dan fakta adalah penting ketimbang mengikuti drama. Drama adalah perbincangan menghindari substansi, membelokkannnya ke urusan personal, perebutan jabatan, pencitraan. Ia menjauhkan kita dari upaya mencari kebenaran. Ia adalah racun yang menghisap nalar dan nurani kita. Ia instrumen pelestari kebodohan.

Saya memerlukan diri untuk secara taktis dan tangkas menjawab berbagai tudingan. 

Mengapa saya terus menerus menulis skandal? Ya, karena saya ingin menulis saja. Sejak 13 tahun lalu lebih saya juga menulis hal itu di Facebook. Akun adalah akun saya pribadi. Koneksi internet saya bayar sendiri. Riset dan bahan saya kumpulkan sendiri. Saya juga tidak pernah sekalipun digaji/difasilitasi negara. Saya bukan anggota/simpatisan partai. Saya tidak dibiayai donor. Saya orang bebas sebebas-bebasnya. Dibaca satu orang atau ribuan orang, saya tetap menulis dengan cara dan mutu yang sama. Saya tidak mau jadi pejabat publik. Saya tidak incar jabatan. Adalah hak saya untuk menulis. Mengkritisi apa saja yang sedang hangat, memberikan fakta dan sudut pandang. Kasus Rekind adalah salah satu dari sekian banyak topik yang saya angkat. 

Apa pentingnya kasus Rekind? Sangat penting. Semua isu yang berhubungan dengan keuangan dan penyelenggara negara sangat penting. Ia menyangkut hajat hidup orang banyak. Apalagi sumber pemasukan Pupuk Indonesia adalah subsidi langsung pemerintah dari APBN Rp25 triliun (2020). Pupuk juga kebutuhan pokok masyarakat dalam hal ini petani. Mempermainkannya berarti mempermainkan rakyat.

Apakah saya penyebar pesan WA tentang mundurnya Direktur Keuangan Pupuk Indonesia karena ada skandal bisnis Boy Thohir Rp1,7 triliun? Bukan! Itu bukan cara saya. Cara saya adalah fair dan terbuka ketika ‘menyerang’ dengan dasar fakta yang jelas, di platform yang jelas juga. Saya tidak pernah sembunyi-sembunyi. Tapi rumor tentang mundurnya Direktur Keuangan sudah pernah saya singgung dalam sebuah status sebelum WA itu beredar. Tulisan saya selanjutnya adalah memberikan konteks materi kasusnya, termasuk mengapa angkanya Rp1,7 triliun dan siapa saja para aktornya. Bahkan sayalah yang menyebut informasi dalam WA itu sebagai RUMOR dan meminta pembaca untuk menunggu berita resmi dari para pihak.

Mengapa angkanya Rp1,7 triliun? Ini memang belum diungkap media. Tapi saya punya datanya: Kondisi PT Rekind-Keuangan. Dashboard Kondisi Rekind per Desember 2020 (audited).

Di situ tercantum keterangan sbb: impairment (penurunan nilai) project total (2018-2020) negatif Rp1,735 triliun. Ada juga keterangan mengenai liabilitas dan ekuitas perusahaan yang menunjukkan ekuitas negatif Rp1,9 triliun (aset Rp9,94 triliun dan liabilitas Rp11,9 triliun). Pun ada isu perpajakan perusahaan yang nilainya Rp2,2 triliun. 

Artinya ada setumpuk masalah keuangan di Rekind yang menyebabkan permodalannya negatif. Karena negatif maka ia butuh disuntik. Darimana dana untuk menyuntik, bisa dari perbankan, bisa dari laba ditahan Pupuk Indonesia sebagai holding. Darimana duit Pupuk Indonesia, porsi terbesar dari subsidi APBN.

Saya juga punya slide yang menunjukkan upaya Pupuk Indonesia mengatasi permodalan negatif itu. Asal tahu saja, total kebutuhan penambahan modal Rekind itu sebesar Rp5,09 triliun. Manajemen melakukan prognosa (perkiraan atas keadaan yang akan terjadi) permodalan Rekind per 31 Desember 2021 sebesar minus Rp2,745 triliun. 

Sejauh ini sudah ada suntikan: 1) Pinjaman dari Bank Mandiri US$41 juta (Rp596 miliar); 2) Injeksi setoran modal 9 Agustus 2021 Rp2,3 triliun. Tapi tahun 2021 ini ada tambahan rugi karena beban dan denda pajak (kemungkinan putusan pengadilan pada tahun ini) sebesar Rp2,2 triliun. Nah, tambahan modal juga diperlukan untuk kebutuhan likuiditas Rekind yang jumlahnya Rp2,2 triliun.

Artinya, permodalan Rekind akan positif sebesar Rp150,1 miliar jika disuntik total Rp5,09 triliun. Itulah yang menjelaskan kenapa Rekind batuk-batuk dan saya dengar gaji sudah mulai tersendat-sendat.

Mengapa Boy Thohir? Ini bukan urusan fitnah atau bukan fitnah terhadap personal. Saya tidak terlalu peduli sekaya atau seberkuasanya orang.

Betul, bahwa masalah Rekind kompleks dan bukan hanya soal PAU, dan itu bukan berarti menghilangkan fakta bahwa PAU bermasalah.

Masalah PAU menyumbang porsi besar bagi kerugian Rekind. Boy Thohir adalah pengurus PAU sekaligus pengurus dan pemegang saham ESSA, yang mengendalikan PAU. Sementara adiknya adalah Menteri BUMN yang mewakili negara sebagai pemegang saham mayoritas di Pupuk Indonesia dan Rekind. Artinya tergabung dalam organ perseroan sebagai RUPS. Baik Pupuk Indonesia maupun ESSA adalah perusahaan publik. Pupuk Indonesia adalah emiten obligasi, ESSA adalah emiten saham. Menurut aturan, ada potensi transaksi afiliasi dan konflik kepentingan di situ yang seharusnya diumumkan dan diperiksa.

Sebermasalah apa proyek perusahaan Boy Thohir dengan Rekind? Ya, bermasalah. FYI. Nilai proyeknya US$507,86 juta (Rp7,6 triliun, kurs Rp15 ribu). Efektif 22 Juni 2015. Performance test 18 Agustus 2018. Jenis kontrak EPC Lumpsum TURN KEY. 

Dasarnya adalah Audit BPK No. 15/AUDITAMA VII/PDTT/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 terutama pada hal. 73-120. Bahasa BPK: “Terdapat potensi kerugian PT Rekind… “

Dua poin masalah yang paling penting (selain tagihan cost overrun dsb) adalah soal: 1) Pencairan performance bond oleh PAU sebesar US$56 juta (Rp840 miliar, kurs Rp15 ribu); 2) Uang retensi yang masih ditahan sebesar US$50,7 juta (Rp760,5 miliar, kurs Rp15 ribu).

Performance bond itu dicairkan 16 Mei 2019 melalui Bank Mandiri kepada Standard Chartered Bank. Menurut BPK, dana itu diindikasikan digunakan PAU untuk membayar utang bank. Atas hal itu Rekind melaporkan PAU ke polisi. Sementara PAU mendaftarkan arbitrase ke Singapura.

Tapi permainan berubah ketika Erick Thohir menjadi Menteri BUMN (Oktober 2019). 10 bulan setelah itu, 12 Agustus 2020, dibuat PERJANJIAN PENYELESAIAN yang intinya mengesampingkan segala proses hukum dan pengembalian dana pencairan jaminan pelaksanaan milik Rekind itu. Konsekuensinya adalah ada restatement (penyajian kembali) Laporan Keuangan Pupuk Indonesia 2020, yang mengubah laba tahun 2019 dari Rp3,7 triliun menjadi Rp2,9 triliun (selisih Rp800 miliar). 

Selisih Rp800 miliar itu masalahnya. Apa yang terjadi? Ternyata memang tagihan ke PAU dihapuskan akibat perjanjian penyelesaian itu. 

“Sebagai akibat dari perjanjian penyelesaian yang ditandatangani, Rekind telah MENGHAPUSKAN sisa saldo tagihan bruto kepada PAU dengan offset terhadap provisi dengan jumlah yang sama.” (LK Triwulan 3 Tahun 2021 Pupuk Indonesia).

“Sesuai dengan pemberian izin oleh SIAC Singapura pada tanggal 26 Oktober 2020, PAU telah mengembalikan jumlah yang dicairkan dari obligasi kinerja EPC sebesar US$56 juta dan membayar US$2 juta sebagai jumlah penyelesaian akhir kepada Rekind.” (LK Triwulan 3 Tahun 2021 ESSA).

Retensi sebesar USD50,7 juta tidak ada ceritanya lagi. 

Gambaran sederhana skandal ini bagaimana? Hukum dikesampingkan oleh kekuasaan. Menteri BUMN tidak melakukan upaya terbaik melalui proses hukum untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara. Ia dalam posisi afiliasi dan benturan kepentingan karena hubungan kekeluargaan dengan bisnis kakaknya. Ini yang perlu diselidiki oleh penegak hukum (KPK, polisi, jaksa) dan otoritas lain (seperti OJK). Motif, aktor, tindakan, konsekuensi kerugian negara apa saja yang terjadi dengan adanya perjanjian itu.

Ini contoh buruk tidak terlaksananya good governance. Nepotisme adalah lintah yang menghisap prinsip itu. Jika permodalan BUMN sudah negatif karena dugaan kemungkinan penyimpangan oleh pejabat-pebisnis, yang rugi adalah masyarakat juga karena terkurangi haknya untuk mendapatkan pelayanan publik secara maksimal (dalam hal ini petani). Bagaimana ingin melayani publik dengan baik sementara permodalan BUMN-nya negatif.

Semua peristiwa dan perbuatan itu sudah terjadi. Audit BPK sebagai indikasi terjadinya kerugian negara sudah ada. Saksi-saksi sebagian besar masih hidup. Pengembalian dana tidak menghapus pidana. 

Saya pikir tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk mendiamkan masalah ini. Jika Presiden Jokowi diam dan tak ambil peduli terhadap masalah penting ini, terserah saja. Yang jelas ini akan jadi bom waktu yang bakal membuat para pelakunya tidak akan tidur nyenyak di masa pensiun.

Kita berharap kepemimpinan nasional dan penegak hukum di kemudian hari lebih waras dan adil untuk mengusut perkara ini. 

Tidak seperti sekarang!

Salam.

(fb penulis, 28/11/2021)

Baca juga :