[PORTAL-ISLAM.ID] Aparat kepolisian Densus 88 menangkap tiga orang ustadz pada Selasa (16/11/2021) pagi. Ketiganya adalah Ustadz Ahmad Farid Okbah, Ustadz Dr. Zain An najah, dan Ustadz Dr Anung Al-Hama.
Ustadz Dr Zain An-Najah diketahui merupakan doktor bidang ushul fiqh lulusan Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir.
Zain An Najah sebelumnya juga telah menuntaskan pendidikannya S1-nya di Islamic University of Medina, Jurusan Syariah Islamiyah pada tahun 1982 hingga 1996.
Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah pada tanggal 16 Januari 1971 ini menikah pada tahun 2001.
Dari pernikahannya ini, Ahmad Zain An-Najah dikaruniai 3 orang anak.
Sementara itu, dalam kepengurusannya sebagai anggota MUI, Dr. Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota dari Komisi Fatwa MUI Pusat.
Berdasarkan situs resmi Dewan Syariah Nasional MUI Pusat https://dsnmui.or.id/kami/pengurus/, Dr. Ahmad Zain An Najah, MA, diketahui merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Periode 2021-2025. Dalam situs itu, namanya berada pada urutan nomor 50.
Ditangkap Densus
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan kabar penangkapan anggota fatwa MUI tersebut.
Selain Ahmad Zain An-Najah, kata Pol Ahmad Ramadhan, penyidik Densus 88 juga menangkap dua orang lainnya di Bekasi.
Mereka adalah Ustaz Ahmad Farid Okbah dan Ustaz Anung Al-Hama.
Ketiganya ditangkap oleh tim Densus 88 pada Selasa pagi tadi.
"Ya, benar," kata Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Kendati demikian, Pol Ahmad Ramadhan belum menjelaskan lebih lanjut terkait kronologis penangkapan ketiganya.
Pol Ahmad Ramadhan menyebut, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu informasi tim Densus 88 Antiteror Polri.(*)