[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Mantan Komisaris Garuda Indonesia Peter Gontha, menjelaskan tentang dirinya yang disebut ikut menandatangani kontrak sewa pesawat Garuda yang kemahalan.
Sebelumnya Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut Peter Gontha ikut tanda tangan kontrak pesawat Garuda.
Lewat akun Instagram pribadinya, Peter Gontha mengunggah foto pesawat Garuda Boeing 737 Max. Ia menjelaskan, sekitar tahun 2013-2014 dirinya sebagai Komisaris diminta menandatangani kontrak pesawat tersebut.
Awalnya ia menolak lantaran hanya diberi waktu 1x24 jam untuk membaca isi kontrak.
"Total kontraknya melebihi US$3milyar untuk 50 pesawat. Gila kan hanya (diberi waktu) 24 jam. Karena dipaksa dengan alasan saya harus ttd, kalau tidak menjadi (dissenting) “gagal” pembeliannya. Saya akhirnya tandatangani juga tapi dengan catatan : bahwa kita tidak diberi cukup waktu untuk evaluasi. Dan saya pun dikucilkan oleh direksi waktu itu," tulis Peter, dikutip Rabu (3/11/2021).
"Saksi hidup masih banyak. Tanyakan saja! Juga Jejak digitalnya saya ada!" ujarnya.
Menurut Peter, Boeing 737 Max akhirnya hanya 1 yang terkirim ke Garuda karena gagal design, kemudian dua pesawat yang disewa Lion Air dan Ethiopia Air jatuh serta menewaskan seluruh kru dan penumpang.
Selanjutnya pada tahun 2020, Peter mengaku meminta direksi Garuda untuk membatalkan kontrak pesawat Boeing 737 Max dan mengembalikan 1 pesawat yang sudah dikirim pihak Boeing.
Namun direksi tidak memenuhi permintaannya, dengan alasan kontrak tersebut tidak bisa dibatalkan.
"Saya minta dituntut dipengadilan Amerika Serikat, dan minta uang perusahaan dikembalikan, tapi tidak dilaksanakan, padahal Boeing sudah terkendala korupsi," kata Peter.
Peter merasa perlu mengungkapkan cerita tersebut kepada publik dan Menteri BUMN, agar Erick Thohir tidak disalahkan. Tapi ia tidak menyebut siapa pihak yang akan menyalahkan Erick Thohir atas kontrak sewa pesawat Garuda yang kemahalan.
Sebelumnya, Peter F Gontha membuat geger setelah di akun instagramnya mengungkap kontrak sewa pesawat Garuda harganya dua kali lipat lebih mahal dari harga pasaran.(*)