5 Masalah Putusan MK UU Cipta Kerja

[PORTAL-ISLAM.ID]  Advokat Denny Indrayana menilai putusan uji materi Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja penuh ambiguitas.

Menurut dia, putusan uji materi atau judicial review MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat menimbulkan kesan tidak konsisten, menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan menjadi sumber munculnya perselisihan.

"Seperti dalam banyak putusan yang coba mengakomodir berbagai kepentingan dan berusaha mencari jalan tengah," kata Denny lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 27 November 2021.

Denny Indrayana pernah menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia juga mantan anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi pada Pilpres 2019.

Denny menerangkan lima ambiguitas dalam putusan uji materi MK itu.

(1) Ambiguitas pertama

MK menyatakan dengan tegas bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Namun, MK masih memberi waktu berlaku selama 2 tahun dengan alasan sudah banyak aturan pelaksanaan dan telah pula diimplementasikan.

"Seharusnya, agar tidak ambigu, MK tegas saja membatalkan UU Cipta Kerja."

(2) Ambiguitas kedua

Berhubungan dengan putusan-putusan yang bersamaan dikeluarkan MK tentang UU Cipta Kerja pada 25 November 2021. Dari 12 putusan yang dibacakan, MK menyatakan 10 di antaranya kehilangan objek karena Putusan MK Nomor 91 sudah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Pertanyaan kritisnya, objek mana yang hilang? Bukankah meskipun menyatakan bertentangan dengan konstitusi, MK masih memberlakukan UU Cipta Kerja maksimal selama 2 tahun," ucapnya.

Menurut Denny Indrayana, dengan masih berlakunya aturan itu seharusnya obyek uji materi terhadap UU Cipta Kerja masih ada.

(3) Ambiguitas ketiga

MK menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku. Namun, 10 putusan MK yang lain terkait UU yang sama menyatakan permohonan tidak diterima.

"Bagaimana mungkin suatu putusan yang masih berlaku tidak boleh diuji isinya?" ujar dia.

Denny Indrayana mempertanyakan, dengan memutuskan tidak menerima semua pengujian materil itu apakah putusan MK telah menjadi dasar terjadinya impunitas konstitusi bagi norma-norma dalam UU Cipta Kerja yang berpotensi melanggar UUD 1945.

(4) Ambiguitas keempat

Advokat Denny Indrayana mengatakan putusan uji materi MK terhadap UU Cipta kerja menimbulkan multitafsir.

Dua pendapat yang muncul, pertama kubu yang berpandangan UU Cipta Kerja masih bisa dilaksanakan dalam dua tahun. Sedang kubu lainnya berpendapat UU Cipta Kerja tidak boleh lagi diimplementasikan sama sekali.

(5) Ambiguitas kelima

Putusan MK soal Cipta Kerja dinilai sangat ketat menerapkan formalitas pembuatan UU, termasuk mengkiritisi minimnya ruang partisipasi publik. Namun, MK tidak menerapkan standar yang sama ketika menguji formal perubahan Undang-Undang KPK dan perubahan Undang-Undang Minerba, yang juga super kilat.

"Seharusnya kedua perubahan UU KPK dan Minerba itu pun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Denny Indrayana menilai putusan MK tentang uji materi UU Cipta Kerja.

Baca juga :