Ukhti, Jangan Ragu Menolak Kami
Jika datang seorang ikhwan yang baik agamanya tapi anda tidak punya ketertarikan dengannya jangan ragu menolaknya.
Tidak ada paksaan dalam agama untuk menolak seseorang meskipun baik agamanya juga akhlaknya jika tidak ada kecenderungan hati terhadapnya.
Biasanya kaum kami membawakan hadits berikut ini:
“Apabila seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk meminang wanita kalian, maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi)
Peringatan dalam hadits ini ditujukan kepada wali anda (orang tua) yang menolak lamaran atau menahan perempuannya menikah dengan memilih-milih kriteria diluar agama dan akhlaknya untuk perempuannya.
Ada pertanyaan kepada Asy Syaikh Shalih bin Fauzan hafidzahullah, kurang lebih pertanyaannya bagaimana perempuan yang menolak lamaran seorang laki-laki yang baik agamanya juga akhlaknya tapi tidak ada rasa suka secara personalitinya.
Beliau menjawab:
“Apabila engkau tidak berhasrat untuk menikah dengan seseorang maka engkau tidaklah berdosa untuk menolak pinangannya, walaupun ia seorang laki-laki yang shalih. Karena pernikahan dibangun diatas pilihan untuk mencari pendamping hidup yang shalih disertai dengan kecenderungan hati terhadapnya.
......bagusnya agama laki-laki tersebut dan keridhaanmu akan keshalihannya tidaklah mengharuskanmu untuk menikah dengannya, selama tidak ada di hatimu kecenderungan terhadapnya. Wallahu a’lam.”
(Al Muntaqa min Fatawa Fadilatusy Syaikh Shalih Al Fauzan, 3/226-227, sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah, 2/706-707)
Oleh: Ustadz Irvan Noviandana