'Tim Taliban' Muncul di Persidangan Eks Penyidik KPK

[PORTAL-ISLAM.ID]  Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menyebut tim penyidik yang menangani perkara jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai sebagai “Tim Taliban”. 

Ia mengaku mendengar informasi tersebut dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

“Pernah disampaikan yang tangani kasus saya dibilang Taliban, ya, sulit masuknya (sulit disogok dll -red), orang-orang Taliban,” kata Syahrial saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan Kelas I Medan, Senin (11/10/2021).

Syahrial menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima suap total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Sementara itu, Robin dan Maskur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Itu disampaikan oleh Robin, katanya ‘Tim Taliban ini’,” tambah Syahrial.

“Sepemahaman saksi siapa Taliban itu dari penyampaian terdakwa?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Heradian Salipi.

“Saya tidak tahu siapa Taliban,” jawab Syahrial.

“Apa hanya disampaikan yang tangani Tim Taliban?” tanya jaksa.

“Iya, Taliban saja,” jawab Syahrial.

Dalam keterangannya, Syahrial juga mengaku melaporkan kepada mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin bahwa ia sudah memberikan uang kepada Stepanus Robin Pattuju.

“Saya katakan ‘Sudah selesai Ketua’, dijawab ‘Ooh sudah OK’, maksudnya sudah selesai pemberian uang,” ungkap Syahrial.

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Syahrial mengenai laporannya kepada Azis tersebut.

“‘Azis Syamsuddin tahu mengenai komitmen saya dengan Robin tepatnya pada bulan Februari 2021 dan saya sampaikan ke Azis ‘Sudah saya selesikan ketua’ dan saya bertemu Azis Syamsuddin di Mahkamah Agung terkait dengan masalah pilkada dan Azis Syamsuddin hanya menjawab oke’, apakah keterangan ini benar?” tanya jaksa.

“Benar,” jawab Syahrial. 

Syahrial sendiri pada 20 September lalu sudah divonis 2 tahun penjara karena terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Kasus suap Stepanus Robinson Pattuju ini dibongkar oleh 

Baca juga :