[PORTAL-ISLAM.ID] Aziz Yanuar menyatakan kliennya, Habib Rizieq Shihab (HRS), Hanif Alatas, dan dr. Andi Tatat tidak pantas menjalani hukuman penjara walau sehari pun dalam perkara hasil tes usap di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
"Tidak pantas Habib Rizieq, Habib Hanif, dokter Andi menjalani satu hari pun penjara dalam kasus ini," kata Aziz kepada JPNN.com, Senin (11/10/2021).
Menurut dia, upaya kasasi yang mereka ajukan ke Mahkamah Agung saat ini tinggal menunggu sidang.
Hanya saja, Aziz Yanuar belum mengetahui kapan jadwal sidang kasasi perkara swab tes itu bakal digelar.
"Belum tahu (sidang kasasi, red) karena majelis hakim infonya masih sama. Sudah atau belum, kami masih belum tahu," ucap Aziz.
Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Soebandi mengatakan untuk perkara tersebut masih menunggu penetapan majelis hakim untuk segera disidangkan.
"Untuk perkara RS UMMI sedang menunggu proses penunjukan majelis hakim," kata Soebandi lewat pesan singkat kepada JPNN.com.
Sebelumnya, Aziz Yanuar mengatakan memori kasasi sudah diserahkan ke MA melalui PN Jaktim.
"Kami sekitar dua pekan lalu sudah sampaikan memori kasasi ke MA melalui PN Jaktim," kata Aziz Yanuar pada Kamis (7/10/2021) lalu.
Seperti diketahui, dalam kasus RS UMMI Bogor, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 23 Juni 2021.
Kemudian, banding yang diajukan Habib Rizieq ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 30 Agustus 2021, dimana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam perkara swab test RS UMMI Bogor.
Kini, Habib Rizieq sedang menunggu keputusan kasasi Mahkamah Agung. (JPNN)