TERJERAT MUDARAT KERETA CEPAT

LAGI-LAGI Presiden Joko Widodo menunjukkan sikap dan kebijakan yang tidak konsisten. Kali ini, ia mengingkari ucapannya sendiri soal proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. 

Pada 2015, Jokowi berkomitmen bahwa megaproyek yang digarap bersama Cina ini tidak akan membebani anggaran negara. 

Kini, enam tahun kemudian, ia merilis aturan yang mengizinkan pengucuran anggaran negara untuk pembangunan kereta berkecepatan 350 kilometer per jam ini.

Pada 6 Oktober lalu, Jokowi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang percepatan penyelenggaraan kereta cepat Jakarta-Bandung sebagai pengganti Perpres Nomor 107 Tahun 2015. 

Salah satu pasal yang diubah adalah soal pendanaan. Dalam Pasal 4 aturan lama disebutkan bahwa pendanaan dapat dilakukan melalui penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) atau perusahaan patungan, pinjaman, dan pendanaan lain. Ayat berikutnya di pasal itu menegaskan bahwa pembangunan kereta cepat tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah.

Dalam aturan baru, klausul ini diubah total dengan menyebutkan adanya opsi pembiayaan dari APBN. Dalihnya adalah untuk menjaga keberlanjutan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang masuk daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Artinya, setelah proyek ini berjalan sekitar lima tahun, negara harus menanggung konsekuensi biayanya—sesuatu yang tidak ada dalam perencanaan awal.

Kondisi ini mengkhawatirkan, mengingat biaya proyek itu sudah membengkak jauh dari yang direncanakan. Dari awalnya US$ 6,07 miliar atau sekitar Rp 86,52 triliun menjadi US$ 8 miliar atau Rp 122,58 triliun.

Beban anggaran ada kemungkinan semakin besar jika pemerintah harus menutup defisit biaya saat kereta cepat ini mulai beroperasi pada akhir 2022. Defisit ini muncul jika pendapatan dari tiket tak menutup biaya operasi. 

Berdasarkan skenario yang disusun PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), jumlah penumpang per hari harus mencapai minimal 44 ribu orang agar tiket bisa dijual dengan harga Rp 200-300 ribu per orang. 

Jika skenario itu tak tercapai, negara yang bakal menutup biayanya. Artinya kereta cepat yang menyasar konsumen kelas menengah atas ini bakal bergantung pada subsidi seperti kereta komuter perkotaan.

Dengan kondisi ini, pemerintah bakal terjerat oleh beban anggaran yang besar untuk fasilitas yang manfaatnya masih dipertanyakan. 

Belum lagi cicilan utang yang harus dibayar oleh konsorsium BUMN penggarap kereta cepat kepada kreditor asal Cina, yang pada ujungnya menjadi tanggungan negara.

Jika ingin memperbaiki konektivitas Jakarta-Bandung, pemerintah tak perlu membangun infrastruktur baru yang mahal. 

Akan lebih baik jika anggaran yang mengalir ke proyek kereta cepat dipakai untuk membenahi jaringan jalan tol serta kereta api reguler, yang tarifnya lebih terjangkau oleh masyarakat kelas menengah ke bawah.

Mengalirnya APBN ke proyek kereta cepat, yang awalnya akan dibiayai oleh korporasi, menunjukkan karut-marutnya perencanaan pembangunan infrastruktur. 

Pemerintah pun terjebak pada situasi sulit karena tak mungkin lagi menyetop proyek yang sudah berjalan hampir 80 persen.

Kondisi ini mudah melahirkan wasangka bahwa sejak awal sudah ada rencana untuk memakai anggaran negara. Pernyataan Jokowi sebelum proyek ini berjalan mudah dituding sebagai lip service untuk meredam gejolak. Harap diingat: sejak awal banyak pihak menolak pembangunan jalur sepur kilat ini.

Pilihan jalan keluar tak banyak. Pemerintah hendaknya bernegosiasi ulang dengan Cina, selaku mitra sekaligus penyandang dana pinjaman untuk proyek ini. Pemerintah harus mampu meyakinkan Cina untuk mengambil andil yang lebih besar. Pemerintah dapat melepas sebagian kepemilikan saham kereta cepat, yang kini mencapai 60 persen, kepada Cina. Mengingat mudarat jika mempertahankannya akan jauh lebih besar daripada manfaatnya.

(Editorial Koran Tempo, 12 Oktober 2021)

Baca juga :