[PORTAL-ISLAM.ID] Provinsi DKI Jakarta berhasil mempertahankan juara umum pada pelaksanaan lomba Seleksi Tilawatil Quran (STQ) Nasional ke-26 yang berlangsung di Maluku Utara, 14-23 Oktober 2021.
Muhammad Kholid Sekretaris Umum LPTQ DKI dan Ketua Pelaksana menjelaskan hasil ini merupakan capaian yang telah diraih dengan doa serta kontribusi yang konsisten dari segala pihak salah satunya yang diapresiasinya adalah Gubernur Anies Baswedan.
Ia menuturkan banyak kafilah atau kontingen peserta STQH lain minim melakukan pembinaan karena kekurangan biaya, namun berkat dukungan Pak Gubernur di Jakarta bisa mengadakan pembinaan yang konsisten dinilainya itu sangat membantu sekali.
"Dampak Covid sebenarnya sangat berpengaruh namun Alhamdulillah pencapaian saat ini sangat luar biasa melihat pelatihan atau pembinaan kafilah yang daerah lain minim hanya tiga kali pelatihan, kita bisa maksimal dengan waktu 20 hari," ucap Kholid kepada Inilah.com, Sabtu (23/10/2021).
Disamping mengirimkan 19 peserta, ofisial 23 dan didampingi pelatih sebanyak tujuh orang untuk memperkuat kontingen Ibu Kota, para kafilah ini berhasil mengumpulkan 9 medali dari gelaran STQH Nasional XXVI yang diikuti 589 peserta berasal dari 34 provinsi tersebut.
Terkait, reward yang disiapkan oleh pihak Pemrov DKI, Khalid menjelaskan sudah ada kepastian, namun untuk hadiah dana berapa nominal yang akan diterima para peraih medali ia masih enggan untuk menyebutkan. Namun, apresiasi berupa kegiatan penyambutan dari pihak dari DKI Pemprov telah dipersiapkan minggu depan.
Hasil ini juga makin mengukuhkan DKI Jakarta atas prestasi terbaiknya. sebelumnya, DKI Jakarta menjadi juara umum pada STQ Nasional 2013, kemudian pada 2015, dan 2019.
DKI juga sempat meraih juara umum Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional pada 1972, 1983, 2006, 2008, 2012 dan 2018
Untuk diketahui, berdasarkan keputusan dewan hakim, ada 10 Provinsi yang masuk pada kategori 10 besar. Dari 10 provinsi tersebut peraih juara terbanyak adalah provinsi DKI Jakarta. Disusul Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten, Riau, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat dan Papua.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak dapat diganggu gugat," ungkap Ketua Dewan Hakim STQH Nasional XXVI, Said Agil Husain Al-Munawar saat mengumumkan daftar pemenang.
STQH Nasional XXVI yang berlangsung mempertandingkan empat cabang lomba, yaitu: Tilawah Al-Qur'an, Hafalan Al-Qur'an, Tafsir Bahasa Arab, dan Musabaqah Hadits.[INILAH]