Sumber Tempo: Terjadi Debat Panas Kapolri dan Kepala BKN Soal Merekrut 57 Eks Pegawai KPK ke Polri

[PORTAL-ISLAM.ID] Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 57 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.

"Untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor, di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan, dan upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID, dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain," ujar Sigit kepada wartawan pada Selasa (28/9/2021).

Sigit mengatakan dia sudah bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merekrut 57 pegawai KPK tersebut. Nantinya Novel dkk akan dijadikan ASN di Polri. Sigit pun mengatakan sudah mengantongi izin Jokowi.

"Tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri, tentunya kami diminta untuk menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan MenPAN-RB dan BKN," ungkapnya.
 
Koran Tempo edisi 30 September 2021 menyebutkan bahwa Kapolri Sigit berkirim surat ke Presiden Joko Widodo pada Jumat, 24 September 2021. Sigit menyampaikan niat mengajak para pegawai yang terbuang dari KPK ke Mabes Polri.

Senin, 27 September 2021 Sigit bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Pertemuan itu membahas rencana perekrutan.

Sumber Tempo mengatakan dalam pertemuan tersebut ada perdebatan antara Bima dengan Sigit. 

Bima berpendapat para mantan pegawai tidak bisa bekerja sebagai ASN di kepolisian atau institusi lainnya. 

“Mereka ribut sampai akhirnya Sigit bilang akan ambil alih 56 pegawai KPK,” kata sumber tersebut.

Sumber itu menyebutkan keputusan Sigit berawal dari wacana 56 pegawai untuk bekerja di instansi pemerintah dan BUMN yang sedang membuka lowongan pekerjaan. Masalahnya, pimpinan KPK diduga bergerilya ke berbagai instansi itu agar tidak menerima mereka. Sigit pun membuka pintu Mabes Polri.

Bima Haria belum menjawab permintaan konfirmasi. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga belum merespon. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak boleh dilanggar ihwal penarikan mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.

"Bagaimana (tentang) undang-undangnya, bagaimana aturannya, dan UU tentang ASN tidak bisa dilanggar. Tentu perlu cek detail dimana nanti tim BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Polri mendalaminya," ujar Tjahjo, Kamis kemarin soal rencana pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN di Polri.

(Sumber: Tempo)
Baca juga :