[PORTAL-ISLAM.ID] Viani Limardi secara resmi menggugat DPP Parati Solidaritas Indonesia (PSI) buntut pemecatan dirinya dan tudingan penggelembungan dana reses.
Viani Limardi melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menggugat Rp1 triliun kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. Gugatan Viani Limardi teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 2021.
"Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku,” katanya dalam keterannya yang diterima Rabu, 20 Oktober 2021.
Viani Limardi menyebutkan, untuk kasus ini, dirinya tidak akan mundur karena sudah menyangkut nama baik dirinya, termasuk karier politiknya.
Menurutnya, tudingan pengelembungan dana reses oleh DPP PSI merupakan fitnah yang dapat merugikan dirinya dan keluarga.
”Karena ini upaya merusak karier politik saya, maka saya tidak tinggal diam, kita tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Sebelumnya kabar pemecatan Viani Limardi dibenarkan oleh Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bima. "Betul, betul betul. Betul diberhentikan," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 27 September 2021.
Hanya, Ariyo Bimo belum mau memberikan komentar lebih banyak mengenai pemecatan Viani Limardi.
Sementara itu, dalam surat yang beredar Viani Limardi dipecat oleh DPP PSI karena sempat melakukan beberapa pelanggaran.
Viani Limardi disebutkan melanggar pasal 11 angka 3 aturan perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021 pada Jalan Papanggo 1 RT01/RW02, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok.
Tudingan PSI itu dibantah Viani. Dia menyebut PSI melakukan fitnah.
"Tidak ada sama sekali saya melakukan penggelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya" ujar Viani.
Dia pun menjelaskan total dana reses Rp 302 juta untuk 16 titik. Viani mengatakan dana itu untuk Maret 2021 dan sudah tuntas.
"Bahkan ada sisa dana reses sebesar kurang-lebih Rp 70 juta dikembalikan ke DPRD. Dan tidak hanya pada Maret 2021 saja, hampir di setiap kali masa reses, saya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai. Silakan dicek ke DPRD dan BPK. Lalu di mana penggelembungannya?" kata Viani.(*)