[PORTAL-ISLAM.ID] Proyek Masjid Raya Sriwijaya Palembang mencuat pasca ditetapkannya mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka dugaan korupsi masjid yang sempat digadang bakal jadi terbesar di Asia Tenggara ini.
Alex Noerdin disebut menerima aliran dana dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang sebesar Rp2,4 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang merugikan negara Rp116 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kondisi masjid yang terletak di Jalan Pangeran Ratu, Kawasan Jakabaring, Palembang, Sumsel tersebut sangat memprihatinkan. Walapun sudah mengeluarkan anggaran Rp 130 miliar, pembangunana Masjid Raya Sriwijaya tersebut jauh dari kata selesai.
Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang digadang-gadang menjadi masjid termegah di Asia Tenggara kini ditutupi semak dan dihuni ular hingga babi.
Proyek ini mangkrak akibat kasus korupsi yang membuat banyak pejabat menjadi tersangka.
Para tersangka merupakan para tokoh atau pejabat penting di Sumatera Selatan. Di antaranya mantan Gubernur Sumsel yang kini anggota DPR dari Golkar Alex Noerdin, mantan Pjs Wali Kota Palembang Akhmad Najib, mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman, Muddai Madang, mantan Kepala Dinas PU Sumsel Eddy Hermanto dan lainnya.
Dari pantauan, bangunan yang terletak di kawasan Jakabaring kini ditutupi semak dan alang-alang yang tinggi. Tampak juga ketika memasuki gerbang yang sudah roboh dan tidak dipasangi garis polisi itu, terlihat adanya segel bertulisan "Kawasan & Bangunan ini dalam proses penyidikan Tipikor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan".
Saat menuju di titik utama pembangunan masjid tersebut, warga sekitar tidak menyarankan untuk menuju lokasi utama dengan berjalan kaki karena ada ancaman serangan babi liar dan ular berbisa.
"Hati-hati Pak kalau mau masuk ke dalam. Kami dulu pernah lihat babi dan ular kobra di sekitaran situ," kata Safei, seorang warga yang berdagang di sekitar bangunan Masjid Sriwijaya, Minggu (3/10/2021).
Selain itu, tampak juga adanya genangan air hingga menyebabkan semakin banyaknya lumut di sekitar bangunan mangkrak tersebut. Warga sekitar berharap, lahan yang sudah lama terbengkalai dan kini diduga menjadi sarang hewan liar itu bisa segera dibersihkan.
"Tidak pernah diurus sama sekali. Lihat saja lahannya seperti hutan ini pasti banyak ular. Jangankan cuma ular, babi saja kami pernah lihat, babi hutan. Kami harap bisa dibersihkan agar tidak ada lagi ular dan babi di lokasi tersebut," ucap Safei.
Diketahui, pembangunan Masjid Sriwijaya yang dilakukan oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya ini menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp130 miliar. Namun, pembangunan fisik tersebut tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut.
Selain itu, Kejati Sumsel juga menetapkan mantan Kabid Anggaran BPKAD yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel, Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
(Sumber: iNews)