[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo hari ini dijadwalkan akan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya atas laporannya terhadap Ferdinand Hutahaean.
"Roy Suryo didampingi Tim kuasa hukum akan menghadiri undangan pemeriksaan BAP dari penyidik Polda Metro Jaya terkait cuitan Ferdinand Hutahaean," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni dalam keterangannya, Kamis, 21 Oktober 2021.
Pemeriksaan Roy rencananya akan digelar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00. Panggilan ini akan menjadi pemeriksaan perdana Roy Suryo untuk kasus ini.
Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean, ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 September 2021. Roy menuduh Ferdinand telah melakukan pencemaran nama baik dan berita bohong melalui cuitan di Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.
Roy mengatakan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik itu dilakukan Ferdinand pada Selasa, 14 September 2021. Roy melaporkan Ferdinand dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Laporan Roy diterima polisi pada 20 September 2021.
Cuitan Ferdinand yang dianggap bermasalah oleh Roy mengenai tanggapannya terhadap kenaikan kekayaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebesar Rp 8,9 miliar. Saat itu Roy Suryo mempertanyakan kenaikan harta Jokowi yang cukup banyak di tengah pandemi Covid-19.
Pertanyaan ini ditanggapi Ferdinand dengan kata-kata yang dianggap Roy kasar. "Astagaaaa…!! Mantan menteri koq kualitas logikanya jadi sebobrok ini? Apa tidak malu bicara vulgar sebodoh ini? Harta kalau sdh berani laporkan ke KPK dijamin itu bersih." Ferdinand mencuit.
Dalam cuitannya, Ferdinand juga menyinggung soal kasus Roy Suryo menggondol sejumlah aset milik Menpora yang pernah ramai. Roy membantah dan menyebut kasusnya sudah diputuskan pengadilan.
"Kenapa fitnah? Karena selain di hate speech, membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokan saya. Dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," kata Roy saat melaporkan.
Terkait laporannya yang baru diproses sekarang, Roy menyebut memang prosesnya oleh pihak polisi dirasa kurang gercep, tapi yang penting tetap jalan.
"Benar, meski "kurang gercep" tidak apa-apa, kita tahu semua (mungkin) memang masih banyak kasus-kasus lain yang diurusi. Alhamdulillah tetap apresiasi untuk Polri yang masih PRESISI meneruskan kasus ini," kata Roy di akun twitternya kemarin.
Saya banyak dikonfirmasi kabar yg beredar ini,
— KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) October 20, 2021
BENAR, Meski "kurang gercep" tdk apa2, kita tahu semua (mungkin) memang masih banyak kasus2 lain yg diurusi,
Alhamdulillah tetap Apresiasi utk Polri yg masih PRESISI meneruskan kasus (vs FH al. SM, EK dan MP al. YP bin MS) ini
AMBYAR https://t.co/hlheNnathr pic.twitter.com/7bq0S2QBBH