[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek yang telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Sejauh ini pengembangannya masih dalam proses penyelidikan. Ada penyelidikan untuk menindaklanjuti fakta persidangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa, 26 Oktober.
Pengembangan ini, sambung dia, juga dilakukan karena pihaknya banyak memperoleh informasi dari masyarakat tentang nilai paket sembako yang dibagikan tidak sesuai keuntungan. Hal tersebut yang kemudian didalami dengan menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Nah, tentu itu didalami dan kita juga menggandeng BPKP untuk mengaudit investigasi untuk penyaluran bansos tersebut," tegas Alexander.
KPK sambung Alex sebenarnya sudah punya nama dan membidik pihak-pihak tertentu yang bermain dalam tindak rasuah ini. Namun, Alexander mengatakan pihaknya belum akan menginformasikan karena pendalaman masih dilakukan untuk menaikkan dugaan ini ke tingkat penyidikan.
"Sudah dilakukan penyelidikan dan nanti misalnya bukti-bukti sudah cukup kuat nanti akan diekspose ke pimpinan dan akan ditetapkan menjadi tersangka," ungkapnya.
"Ada kegiatan penyelidikan untuk menindaklanjuti penyaluran bansos tersebut tapi belum ke tahap penyidikan," imbuh Alexander.
Diberitakan sebelumnya, kasus suap bantuan sosial ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Sosial (Kemensos). Selanjutnya, dari operasi tersebut mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Juliari divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan penerimaan suap terkait pengadaan bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 hingga Rp14,7 miliar.
Selain Juliari, dua mantan anak buah Juliari yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso juga terjerat dalam kasus ini. Adi dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara sementara Matheus dijatuhi hukuman pidana 9 tahun penjara.
Novel Baswedan sebut nilai korupsi Bansos capai Rp 100 triliun
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan pernah membuat pernyataan yang cukup mengejutkan.
Novel menduga korupsi bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi yang melibatkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara nilainya mencapai 100 triliun dan juga terjadi di berbagai daerah.
Terkait dugaan korupsi dalam jumlah besar tersebut, Novel mengatakan perlunya dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui faktanya. Dia kemudian mengatakan bahwa ini adalah kasus korupsi terbesar yang pernah ia perhatikan.
"Kasus serupa juga terjadi di seluruh daerah di Indonesia dengan pola yang sama sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut. Ini kasus yang mesti diteliti lebih jauh. Kasus ini nilainya puluhan triliun. Bahkan saya rasa seratus triliun nilai proyeknya dan ini korupsi terbesar yang saya pernah perhatikan," kata Novel, Selasa (18/5/2021).