[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendadak berubah sikapnya terkait pendanaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Politikus PDIP itu mengizinkan proyek tersebut membebani dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Padahal Presiden Jokowi pernah menegaskan tak ingin proyek kereta cepat rute Jakarta-Bandung memakai APBN. Karena murni memakai dana investasi dan pinjaman tanpa jaminan pemerintah.
Membebani APBN itu, diteken oleh Presiden Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Sementara itu Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menilai jebakan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sudah semakin tak terhindarkan. Padahal, proyek ini tidak layak dilanjutkan.
"Sebelumnya dijanjikan tidak akan pake uang rakyat lewat APBN, akhirnya berubah jadi gunakan APBN," kata Said Didu dikutip dari akun Twitternya, Senin (11/10/2021).
Walau proyek kereta cepat rute Jakarta-Bandung jelas membebani APBN, namun DPR terkesan diam. Keputusan itu melenggang bebas tanpa hambatan.
Padahal, kebutuhan investasi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung membengkak atau mengalami cost overrun atau kelebihan biaya menjadi US$ 8 miliar atau setara Rp 114,24 triliun.
Biaya awal pembangunannya adalah US$ 6,07 miliar atau sekitar Rp 86,5 triliun. Dengan adanya perkiraan pembengkakan anggaran mencapai US$ 8 miliar, berarti terdapat kenaikan sekitar US$ 1,9 miliar dolar atau setara Rp 27,09 triliun.
"Seharusnya @DPR_RI (kalau msh ada) menolak penggunaan APBN utk Kereta Api China krn : 1) pembengkakan anggaran tidak rasional dari proposal awal hanya sekitar $ 5 miliar menjadi sekitar $ 8 milyar. 2) proyek ini tidak layak. 3) lakukan audit investigasi termasuk kebohongan," kata Said Didu.
Bila dikaitkan dengan peristiwa teraktual, rencana menyelenggarakan Formula E, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan justru panen kritikan dari berbagai kalangan termasuk anggota legislatif sampai interpelasi.
Padahal Pemprov DKI Jakarta, telah menyebutkan tak lagi menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menyelenggarakan Formula E selama tiga musim yang tersisa dalam kontrak perjanjian, yakni 2022, 2023, dan 2024.
Dikutip keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta dalam situs Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID), Rabu (29/9/2021), DKI Jakarta hanya dibebankan biaya commitment fee senilai Rp 560 miliar.
"Anggaran yang dibayar oleh Pemprov DKI hanyalah commitment fee awal saja yang telah dibayar pada tahun 2019, selanjutnya akan dilaksanakan oleh Jakpro secara murni business to business melalui sponsorship," tulis Pemprov DKI Jakarta.[INILAH]