[PORTAL-ISLAM.ID] Kasus unlawful killing terhadap enam orang anggota FPI kini tengah memasuki babak baru dengan mulai disidangkannya kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Oktober 2021.
Ada dua terdakwa yang disidang, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Seperti diketahui, Mabes Polri mengumumkan bahwa satu dari tiga tersangka tindakan pembunuhan di luar hukum yang bernama Elwira Priyadi Zendrato meninggal dunia karena kecelakaan.
Namun, ada beberapa keganjilan dalam pernyataan itu yang menjadikannya misteri.
Berikut ini merupakan jejak misteri kasus unlawful killing itu yang telah dimuat Koran Tempo:
1. Tewas karena kecelakaan pada Januari 2021
Dalam konferensi pers di gedung Humas Markas Besar Kepolisian RI di Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, menyebutkan polisi yang meninggal itu bernama Elwira Pryadi Zendrato.
Ia mengklaim Elwira wafat akibat kecelakaan tunggal di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada 3 Januari 2021.
Untuk meyakinkan, Rusdi memperlihatkan akta kematian milik Elwira. Ia diketahui tewas sehari setelah kecelakaan.
Namun, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandar, menyebutkan fakta meninggalnya Elwira tak lazim. Adanya jeda yang lama antara pengumuman Elwira meninggal dan peristiwa kecelakaan tunggal semakin membuat janggal.
Apalagi Elwira berstatus sebagai terlapor atas perkara yang masih dalam penyidikan. "Upaya untuk membongkar peristiwa yang terjadi juga tidak bisa berhenti," kata Rivanlee.
2. Nama polisi tewas tak ada di daftar nama terlapor unlawful killing
Sebelumnya, sumber Tempo menyebutkan ada tiga nama polisi terlapor, tapi tak ada nama Elwira. Mereka adalah Brigadir Satu Fikri Ramadhan Tawainella, Brigadir Kepala Faisal Khasbi Alamsyah, dan Brigadir Kepala Adi Ismanto. Maka munculnya nama Elwira sebagai nama terlapor cukup mengagetkan karena tak ada di dalam daftar.
“Apalagi peristiwa kecelakaan tunggal itu sudah terjadi pada awal Januari lalu, dan baru sekarang diumumkan," kata dia.
3. Komandan pasukan diduga dilindungi pejabat tinggi
Sumber Tempo mengungkapkan komandan yang memimpin operasi pengejaran Habib Rizieq dan pengawalnya pada saat itu adalah Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Handik Zusen. Dengan jabatan itu, maka otomatis membuatnya bertanggung jawab atas pembunuhan anggota laskar FPI itu.
Sumber tersebut mengatakan tak tersentuhnya Handik menguatkan informasi yang beredar di kalangan kepolisian bahwa lulusan Akademi Kepolisian pada 2003 ini mendapat perlindungan dari pejabat tinggi.
4. Penyidikan unlawful killing dinilai Kontras tak transparan
Menurut catatan Kontras, Bareskrim Polri terkesan tak transparan dalam menyidik perkara ini. Salah satunya potensi menutupi keterlibatan atasan atau aktor kunci lain dalam peristiwa ini.
"Seperti kasus lain, hanya berhenti pada aktor lapangan. Itu pun biasanya berhenti pada mekanisme etik semata," kata Rivanlee.
Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar, mengatakan, selain Polri, Komnas HAM punya peran penting mengungkap kebenaran fakta meninggalnya salah satu terlapor kasus ini. Sebab, sebelum Bareskrim melakukan penyidikan, Komnas HAM sudah menginvestigasi kematian enam laskar FPI itu.
(Sumber: Tempo)