JEBAKAN UTANG MADE IN CINA

INDONESIA terjebak dalam gunungan utang dari Cina yang jumlahnya terus meroket sejak 2013. Sebanyak US$ 17,28 miliar atau sekitar Rp 245,7 triliun di antaranya tergolong utang tersembunyi karena masuk lewat badan usaha milik negara (BUMN) dan bank-bank pelat merah, sehingga tidak tercatat sebagai utang pemerintah. Tapi, bila pengembalian utang itu macet, negara pula yang bakal menanggung.

Laporan lembaga riset asal Amerika Serikat, AidData, mengungkap risiko besar pada proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Dalam hasil riset berjudul Banking on the Belt and Road yang terbit pada September 2021 lalu itu, AidData menyoroti proyek kereta cepat yang bakal menjebak pemerintah dalam utang besar kepada Cina.

AidData mengelompokkan proyek kereta cepat dalam contoh penyaluran utang terselubung dari Cina yang menjebak negara-negara berkembang. 

Proyek kereta cepat yang mendapat pendanaan dari China Development Bank (CDB) itu awalnya dijalankan dengan skema business-to-business antara perusahaan Cina dan Indonesia. AidData menilai skema ini tidak ideal karena kereta cepat yang akan difungsikan sebagai transportasi publik bakal membutuhkan dukungan anggaran negara.

Kekhawatiran itu terbukti setelah Presiden Joko Widodo merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2021 yang mengubah Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang kereta cepat. Dalam aturan baru itu, Jokowi mengizinkan dukungan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada proyek kereta cepat. Padahal, pada aturan lama, proyek ini tidak akan memakai anggaran negara dan tidak mendapat jaminan negara.

Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Aditya Dwi Laksana, mengatakan persoalan ini dipicu oleh perencanaan yang mentah. “Semuanya dampak dari keputusan yang serba instan dan kejar tayang, sehingga akhirnya memicu pembengkakan biaya,” ujar dia, kemarin.

Menurut Aditya, pemerintah terlalu gampang membuka karpet merah untuk proposal kereta cepat dari Cina. Komitmen pembiayaan tanpa APBN yang disepakati di awal kerja sama itu pun membuat Indonesia terlena. “Karena konsorsium perwakilan Indonesia ternyata badan usaha milik negara (BUMN). Tentu, saat ada masalah, pemerintah harus campur tangan,” kata dia. “Banyak yang sudah menduga proyek ini akhirnya terpaksa memakai APBN.”

APBN akan mengucur dalam dua bentuk. Pertama adalah penyertaan modal negara (PMN) kepada konsorsium BUMN yang menggarap proyek ini. PMN diberikan untuk memenuhi kekurangan kewajiban penyetoran modal (base equity) sekaligus mengatasi pembengkakan biaya proyek. Biaya proyek kereta cepat diperkirakan membengkak dari awalnya US$ 6,07 miliar atau sekitar Rp 86,52 triliun menjadi US$ 8 miliar atau setara dengan Rp 122,58 triliun. Pembengkakan biaya ini pada akhirnya bakal membebani negara.

Tak cuma dalam proyek kereta cepat, menurut riset AidData, Indonesia juga terjerat utang tersembunyi atau hidden debt kepada Cina sebesar US$ 17,28 miliar (sekitar Rp 245,7 triliun) atau 1,6 persen dari produk domestik bruto (PDB) 2000-2017. 

Tumpukan utang tersebut terkait dengan inisiatif belt and road. Indonesia juga disebut menerima pinjaman senilai US$ 4,42 miliar dalam periode yang sama melalui skema official development assistance (ODA). Selanjutnya adalah pinjaman senilai US$ 29,96 miliar lewat skema other official flows (OOF). Angka ini mendekati rata-rata utang luar negeri Indonesia yang dirilis Bank Indonesia, yaitu sekitar US$ 20 miliar.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan definisi utang tersembunyi adalah utang yang diberikan Cina kepada Indonesia tanpa melalui pemerintah. Utang diberikan lewat BUMN, bank milik negara, hingga special purpose vehicle (SPV) atau perusahaan milik negara dan swasta. Walhasil, utang tersebut tidak akan muncul dalam neraca utang pemerintah. 

“Saat ini rasio utang pemerintah yang tercatat 40 persen dari PDB. Padahal kalau dijumlahkan dengan hidden debt rasio utang yang sesungguhnya bisa lebih besar,” katanya. 

Risiko utang itu, kata Bhima, pada akhirnya juga menjadi beban pemerintah bila terjadi wanprestasi.

Bhima juga mengingatkan ada risiko kontingensi atau risiko yang muncul ketika perusahaan pelat merah mengalami kerugian dalam proyek, sehingga berdampak pada APBN dalam jangka menengah ataupun jangka panjang. Efeknya, kata dia, bisa sangat berat, seperti menambah beban bunga utang setiap tahun serta pelebaran defisit anggaran. “Padahal, ketika konstruksinya selesai, pemerintah masih harus membayar biaya operasional yang tidak mungkin ditutupi dari pendapatan,” ujar dia.

👉SELENGKAPNYA BACA KORAN TEMPO (13/10/2021)

Baca juga :