[PORTAL-ISLAM.ID] Pengamat Teknologi Informasi (TI) Ruby Alamsyah menyelidiki China sehubungan merebaknya pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. Ia menuding operasi jaringan asal China adalah penyebab pinjol ilegal tak kunjung mereda.
Menurut pengamatan digitalnya, kata Ruby, beberapa kali ia menemukan pelaku pinjol ilegal berasal dari China. Tak cuma sebagai pengembang Aplikasi tapi juga sebagai penyokong dana untuk terus dilahirkanya pinjol baru.
"Pelaku bisa di mana pun, bisa orang Indonesia bisa WNA. Beberapa kasus, aplikasi fintech yang kami cek ternyata aplikasi fintech yang dikelola orang-orang dari China, atau dari tempat lain yang mengatasnamakan aplikasi lokal," ujar Ruby kepada Inilah.com, Kamis (21/10/2021)
Menurut Ruby Kebanyakan aplikasi yang tidak beredar resmi itu servernya tidak ada di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu kendala dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal.
"Kebanyakan aplikasi pinjol ilegal asal China bisa diidentifikasi dari tools yang dipakai, IP address lalu sumber server tempat penyimpanan APK dan jejak digital yang tertinggal di aplikasi-aplikasi tersebut," katanya.
Untuk itu Ia menuturkan bahwa pemerintah perlu membuat aturan yang lebih jeli dan sesuai dengan tingkat kriminalitas kejahatan siber khususnya di fintech, karena kurangnya aturan yang melindungi masyarakat yang membuat para pelaku kejahatan siber bisa tetap marak melakukan kejahatannya.
Dia memerinci, terdapat dua langkah efektif yang bisa dilakukan pemerintah saat ini. Pertama, memastikan bahwa hanya pinjol resmi yang dapat beroperasi dan digunakan oleh masyarakat.
Kedua, penegakan hukum yang tegas dan berefek jera tinggi terhadap seluruh pihak yang masih kerap menjadi pelaku kejahatan dibidang pinjol.
“Implikasi terbesarnya adalah terjadi pengurangan nasabah yang produktif secara masif karena tingkat kepercayaan kepada fintech berkurang drastis diakibatkan maraknya kejahatan siber dibidang fintech,” katanya.
Sepakat, pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya berharap pemerintah lebih memonitor dengan ketat semua layanan pinjol, hal ini dikarenakan fintech memberikan peluang yang sangat besar bagi perkembangan ekonomi digital.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat atas platform digital akan menurun dan menurunkan multiplier effect positif yang seharusnya bisa disumbangkan Pinjol kepada perekonomian negara jika dikelola dan diawasi dengan baik dan ketat oleh pemerintah.
"Badan keuangan harusnya membentuk tim khusus dengan Bareskrim khususnya divisi siber untuk mengidentifikasi dan cepat melakukan tindakan pada aksi usaha Pinjaman ilegal dan memastikan untuk tidak beredar kembali,” ujarnya.
Menurut catatan Inilah.com, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatatkan terdapat 3.856 platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah diblokir hingga Oktober 2021.
Adapun, pada 2019 terdapat 1.493 akun diblokir, pada 2020 ada 1.026 akun, dan untuk Januari—Juli 2021 mencapai 442 akun yang diblokir yang mana pada Juli ada 172 akun yang diblokir. Saat ini hanya 106 Pinjol yang terdaftar resmi di OJK.
Selain itu, pada semester I/2021 terjadi lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan oleh pinjol ilegal hingga 80 persen.
Berdasarkan laporan masyarakat melalui portal Patrolisiber terdapat 10.367 total aduan. Adapun, modus penipuan atau fraud menginjak angka 4.601 aduan dan Whatsapp menjadi platform yang paling tinggi mendapat laporan sebanyak 4.964 aduan serta Instagram di posisi selanjutnya yaitu 2.281 aduan.[INILAH]